Korban Hanania Travel Dapat Pendampingan LPSK, Target Ganti Rugi Rp100 Miliar dan Penghitungan Restitusi Aset
Korban Hanania Travel Dapat Pendampingan LPSK, Target Ganti Rugi Rp100 Miliar dan Penghitungan Restitusi Aset

Korban Hanania Travel Dapat Pendampingan LPSK, Target Ganti Rugi Rp100 Miliar dan Penghitungan Restitusi Aset

LintasWarganet.com – 09 Juni 2026 | Para korban Hanania Travel yang mengalami kegagalan umrah hari ini menerima kunjungan resmi dari tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kunjungan tersebut bertujuan mempercepat proses perhitungan ganti rugi sebesar Rp100 miliar serta menyusun mekanisme restitusi aset bagi jemaah yang dirugikan.

LPSK mengungkapkan bahwa mereka akan memfasilitasi proses verifikasi data korban, termasuk bukti pembayaran, dokumen perjalanan, dan kerugian yang dialami. Selanjutnya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, otoritas keuangan, serta pengadilan untuk menuntaskan klaim secara transparan.

Berikut tahapan yang akan ditempuh:

  • Pengumpulan dan verifikasi dokumen bukti kerugian dari masing-masing korban.
  • Penyusunan daftar aset Hanania Travel yang dapat direstitusi, seperti properti, kendaraan, dan inventaris kantor.
  • Penetapan nilai kompensasi per korban berdasarkan kerugian aktual dan potensi kerugian lanjutan.
  • Negosiasi dengan pihak pengelola Hanania Travel untuk memastikan pembayaran ganti rugi tepat waktu.
  • Penyelesaian akhir melalui putusan pengadilan atau mediasi yang disepakati bersama.

Tim LPSK menegaskan bahwa proses ini akan dipercepat mengingat besarnya jumlah dana yang harus dibayarkan. Sementara itu, korban diharapkan dapat terus menyediakan dokumen pendukung guna memperlancar perhitungan.

Jika proses restitusi aset berjalan lancar, diharapkan dana ganti rugi dapat segera dicairkan kepada para jemaah yang mengalami kerugian, sehingga mereka dapat melanjutkan rencana ibadah umrah tanpa beban finansial yang berat.