Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi warga Indonesia. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang mungkin memiliki BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Apakah Anda mengalami hal ini? Jangan khawatir, artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Mari kita bahas!

Memahami Alasan BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Sebelum kita melangkah lebih jauh ke proses pengaktifan, penting untuk memahami mengapa BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif. Ada beberapa alasan umum mengapa hal ini bisa terjadi:

  1. Tidak Membayar Premi Secara Tepat Waktu
    Salah satu alasan paling umum adalah ketidakmampuan untuk membayar premi BPJS Kesehatan secara tepat waktu. BPJS Kesehatan mensyaratkan pembayaran premi secara berkala, dan jika Anda melewati batas waktu pembayaran, maka status BPJS Kesehatan Anda bisa menjadi tidak aktif.
  2. Kehilangan Pekerjaan
    Jika Anda kehilangan pekerjaan yang menyediakan BPJS Kesehatan melalui program asuransi kesehatan pekerja, maka BPJS Kesehatan Anda mungkin menjadi tidak aktif. Hal ini karena ketergantungan pada status pekerjaan dalam program ini.
  3. Perubahan Status Keluarga
    Perubahan dalam status keluarga, seperti perkawinan, perceraian, atau kelahiran anak, bisa memengaruhi status BPJS Kesehatan Anda. Anda perlu mengupdate informasi ini secara berkala agar tetap aktif.

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah program penting bagi kesejahteraan warga Indonesia. Namun, terkadang BPJS Kesehatan bisa menjadi tidak aktif. Di bawah ini, kami akan memberikan panduan tentang cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif melalui berbagai metode yang mudah diikuti.

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Pertama, unduh aplikasi Mobile JKN dari AppStore atau PlayStore.
  2. Registrasi: Buka aplikasi dan daftar dengan mengisi data identitas diri seperti nomor kartu, password, dan kode captcha untuk verifikasi.
  3. Cek Kepesertaan: Pilih menu ‘Peserta’ dan klik ‘Cek Kepesertaan’.
  4. Pilih Segmen Peserta: Pilih ‘Segmen Peserta’ dan klik ‘Selanjutnya’.
  5. Pilih Pembayaran Autodebet: Di layar selanjutnya, pilih metode pembayaran autodebet sesuai rekening bank yang dimiliki.
  6. Isi Data Autodebet: Isi data yang diminta seperti nomor kartu BPJS, nomor rekening, nomor handphone, lalu klik ‘Daftar Autodebet’.
  7. Lakukan Pembayaran: Bayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan Anda.
  8. Verifikasi Melalui Kode SMS: Anda akan menerima kode verifikasi via SMS, ketikkan kode tersebut di aplikasi dan klik ‘Verifikasi’.

Setelah langkah-langkah ini selesai, BPJS Kesehatan Anda akan aktif kembali.

2. Melalui WhatsApp

  1. Hubungi Nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: Hubungi nomor kontak WhatsApp BPJS Kesehatan di 08118750400.
  2. Mulai Percakapan: Kirim pesan ‘Hi Chika’ ke nomor tersebut.
  3. Layanan Pandawa: Balas dengan mengetik ‘6’ untuk Layanan Pandawa.
  4. Pilih Provinsi dan Kabupaten/Kota: Balas dengan mengetik nomor sesuai provinsi dan kabupaten/kota domisili Anda.
  5. Isi Formulir Online: BPJS Kesehatan akan memberikan link formulir online. Isi sesuai instruksi, lalu klik ‘Berikutnya’.
  6. Aktivasi Kembali Kartu: Pilih ‘Pengaktifan Kembali Kartu’, lalu klik ‘Berikutnya’.
  7. Pilih Alasan Pengaktifan Kembali: Pilih alasan yang sesuai, lalu klik ‘Kirim’.
  8. Konfirmasi: BPJS Kesehatan akan mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp. Isi data yang diminta, termasuk nomor Kartu BPJS, jenis kepesertaan yang ingin diaktifkan, dan melampirkan syarat dokumen yang diperlukan.
  9. Pilih Kelas Kepesertaan: Pilih kelas kepesertaan yang diinginkan.
  10. Bayar Iuran Pertama: Bayar iuran pertama untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

3. Melalui Kantor Cabang

  1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan Anda.
  2. Lapor ke Dinas Sosial: Laporkan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen seperti Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik.
  3. Surat Keterangan: Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk permohonan re-aktivasi kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  4. Kembali ke Fasilitas Kesehatan: Setelah re-aktivasi, kunjungi fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan laporkan bahwa kartu Anda sudah aktif kembali.

Dengan mengikuti salah satu dari tiga metode di atas, Anda dapat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dengan mudah sesuai dengan kebutuhan Anda. Ingatlah pentingnya memiliki BPJS Kesehatan aktif untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang berkualitas.

Kontributor: Aisyah