Pemkot Lhokseumawe Perketat Perizinan Usaha Daycare
Pemkot Lhokseumawe Perketat Perizinan Usaha Daycare

Pemkot Lhokseumawe Perketat Perizinan Usaha Daycare

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, memperketat regulasi terhadap usaha Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare setelah menemukan sejumlah pelanggaran standar keamanan dan kebersihan.

Langkah ini meliputi inspeksi langsung ke lokasi, verifikasi dokumen, serta penegakan sanksi bagi yang tidak memenuhi persyaratan. Tujuannya untuk melindungi hak dan keselamatan anak serta meningkatkan kualitas layanan penitipan.

Berikut adalah persyaratan baru yang harus dipenuhi oleh setiap TPA di Lhokseumawe:

  • Memiliki izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Menunjukkan sertifikat kebersihan dan keamanan gedung.
  • Menjamin keberadaan tenaga pendidik minimal satu orang yang memiliki latar belakang pendidikan anak usia dini.
  • Menerapkan rasio maksimum 4 anak per pengasuh untuk kelompok usia 0‑3 tahun dan 6 anak per pengasuh untuk kelompok usia 4‑6 tahun.
  • Menyampaikan laporan bulanan tentang jumlah anak, staff, dan program kegiatan kepada Dinas terkait.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan

Persyaratan Ketentuan
Izin Operasional Dikeluarkan setelah audit fasilitas.
Sertifikat Kebersihan Harus diperbaharui tiap tahun.
Tenaga Pendidik Minimal satu orang berpendidikan S1 PAUD.

Dengan penerapan regulasi ini, diharapkan kualitas layanan TPA di Lhokseumawe meningkat, risiko kecelakaan berkurang, serta kepercayaan orang tua terhadap layanan penitipan anak menjadi lebih kuat.