Cara Membuat Akun BPJSTKU
Cara Membuat Akun BPJSTKU

Cara Membuat Akun BPJSTKU

Mengikuti program jaminan sosial yang dikelola oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan langkah penting untuk melindungi diri dalam dunia kerja. BPJSTKU, aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, adalah pintu masuk ke berbagai layanan yang ditawarkan oleh badan ini. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara membuat akun BPJSTKU dengan langkah-langkah yang mudah dan jelas.

Mengenal BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum kita membahas langkah-langkahnya, penting untuk memahami peran BPJS Ketenagakerjaan dalam jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan jaminan bagi seluruh warga agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dalam dunia kerja. Oleh karena itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah hal yang penting untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan finansial Anda dalam dunia kerja.

Syarat Membuat Akun BPJSTKU

Sebelum Anda mulai membuat akun BPJSTKU, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Kartu identitas ini diperlukan untuk verifikasi identitas Anda.
  2. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Pastikan Anda memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Alamat Email yang Aktif: Anda memerlukan alamat email yang aktif untuk menerima informasi penting dari BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Nomor Kontak yang Dapat Dihubungi: Pastikan Anda memiliki nomor telepon yang dapat dihubungi untuk komunikasi selanjutnya.

Cara Membuat Akun BPJSTKU

Setelah Anda memenuhi syarat di atas, berikut langkah-langkah untuk membuat akun BPJSTKU secara online:

  1. Unduh Aplikasi BPJSTKU: Unduh dan instal aplikasi BPJSTKU dari Google Play Store jika Anda menggunakan perangkat Android atau dari App Store jika Anda menggunakan perangkat iOS.
  2. Pilih “Buat Akun”: Jika Anda belum memiliki akun, pilih opsi “Buat Akun” di aplikasi.
  3. Pilih Jenis Kewarganegaraan Pekerja: Pilih jenis kewarganegaraan Anda.
  4. Konfirmasi Status Peserta: Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pilih opsi “Ya, Saya sudah daftar.”
  5. Pilih Jenis Kepesertaan: Pilih jenis kepesertaan yang sesuai dengan status Anda, misalnya “Penerima Upah” jika Anda seorang karyawan.
  6. Isi Data Diri: Masukkan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir. Setelah itu, klik “Selanjutnya.”
  7. Masukkan Informasi Kontak: Isi alamat email dan nomor telepon yang sudah didaftarkan. Pastikan data ini benar dan aktif.
  8. Kode Verifikasi dan Kata Sandi: Jangan lupa untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan buatlah kata sandi yang kuat untuk keamanan akun Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan memiliki akun BPJSTKU yang memungkinkan Anda mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk pendaftaran kepesertaan, pengecekan status kepesertaan, dan informasi tentang saldo Jaminan Hari Tua (JHT) serta informasi penting lainnya.

Jadi, segera buat akun BPJSTKU dan pastikan Anda terlindungi dalam dunia kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan membantu Anda meraih kesejahteraan dan jaminan sosial yang Anda perlukan.

Kontributor: Aisyah