Cara Membuat KTP di Dukcapil
Cara Membuat KTP di Dukcapil

Cara Membuat KTP di Dukcapil

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen identitas yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia. Jika Anda ingin tahu cara membuat KTP di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), kami telah merangkum langkah-langkah praktis untuk Anda.

Cara Membuat KTP di Dukcapil

1. Persiapkan Fotokopi Dokumen

Sebelum Anda mengunjungi kantor kelurahan, pastikan Anda telah menyiapkan fotokopi dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut termasuk Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar dari Ketua RT dan RW. Sebaiknya Anda membawa beberapa salinan sebagai cadangan, dan jangan lupa bawa juga dokumen asli.

2. Kunjungi Kantor Kelurahan Terdekat

Langkah berikutnya adalah datang secara langsung ke kantor kelurahan atau desa terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan. Perlu diingat bahwa tahap ini harus Anda lakukan sendiri dan tidak dapat diwakilkan. Waktu operasional untuk mengurus e-KTP biasanya dimulai dari jam 08.00 hingga 15.00.

3. Serahkan Dokumen yang Diminta

Setelah mengambil nomor antrian, serahkan semua dokumen yang diminta kepada petugas di sana. Kami sarankan juga untuk menunjukkan dokumen asli guna memudahkan proses verifikasi.

4. Lakukan Pemotretan dan Pencatatan Sidik Jari

Setelah menyerahkan dokumen, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan wajah dan pencatatan sidik jari. Setelah semua proses selesai, Anda akan diberikan surat pengantar yang dapat digunakan untuk mengambil KTP Anda. Surat pengantar ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti KTP sementara selama Anda menunggu proses pembuatan KTP baru selesai.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus KTP di Dukcapil dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk mematuhi persyaratan dan waktu operasional yang telah ditentukan agar prosesnya berjalan lancar. Kini, Anda telah memiliki informasi yang Anda butuhkan untuk mendapatkan KTP Anda.

Kontributor: Aisyah