34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi Hingga Rp 15.400 Triliun
34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi Hingga Rp 15.400 Triliun

34 Tahun Praktik Kecurangan Ekspor, Negara Rugi Hingga Rp 15.400 Triliun

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa selama 34 tahun terakhir, praktik kecurangan dalam proses ekspor barang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara, diperkirakan mencapai Rp 15.400 triliun.

Kecurangan tersebut meliputi manipulasi dokumen, undervaluasi harga, serta penyalahgunaan fasilitas ekspor yang seharusnya mendukung industri dalam negeri. Beberapa modus operandi yang teridentifikasi antara lain:

  • Penurunan nilai faktur pada dokumen ekspor untuk mengurangi beban pajak dan bea masuk.
  • Penyalahgunaan zona ekonomi khusus (KEK) untuk mengalihkan barang tanpa melalui prosedur bea cukai yang sah.
  • Kolusi antara eksportir, pejabat bea cukai, dan perusahaan logistik dalam menutup-nutupi alur barang.

Akumulasi kerugian tersebut tidak hanya menggerogoti pendapatan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan industri domestik karena kompetisi tidak fair. Dampak yang dirasakan meliputi:

  1. Penurunan devisa yang seharusnya masuk melalui pajak ekspor.
  2. Kehilangan potensi investasi dalam sektor manufaktur.
  3. Merusak reputasi Indonesia di pasar internasional.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan memperketat regulasi ekspor. Langkah-langkah yang direncanakan meliputi:

  • Penerapan sistem pelaporan digital terintegrasi antar lembaga terkait.
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Penegakan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kecurangan, termasuk pemblokiran akses ke fasilitas ekspor.

Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data ekspor selama tiga dekade terakhir, guna mengidentifikasi kasus-kasus yang belum terungkap dan memastikan akuntabilitas penuh.

Dengan upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat memulihkan kerugian yang terjadi, meningkatkan penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang lebih transparan serta kompetitif.