Cara Mengganti KTP yang Rusak
Cara Mengganti KTP yang Rusak

Cara Mengganti KTP yang Rusak

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang wajib dimiliki. Namun, seiring waktu penggunaannya, KTP bisa mengalami kerusakan seperti sobek atau rusak. Jika KTP rusak, segera lakukan penggantian agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Berikut adalah cara mengganti KTP yang rusak.

Cara Mengganti KTP yang Rusak

  1. Mengumpulkan Persyaratan

Sebelum mengganti KTP yang rusak, pastikan telah mengumpulkan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengganti KTP yang rusak meliputi:

  • Fotokopi KTP yang rusak (jika masih bisa dibaca)
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang)
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat
  • Fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga
  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
  • Biaya penggantian KTP

Pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum melangkah ke langkah selanjutnya.

  1. Membuat Surat Keterangan KTP Rusak

Jika KTP rusak, maka harus dibuatkan surat keterangan KTP rusak terlebih dahulu. Surat keterangan ini harus dibuat oleh kelurahan atau kecamatan setempat dengan membawa KTP yang rusak. Setelah mendapatkan surat keterangan KTP rusak, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan setempat.

  1. Mengurus di Kecamatan atau Kelurahan Setempat

Setelah mendapatkan surat keterangan KTP rusak, langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kecamatan atau kelurahan setempat. Bawa surat keterangan KTP rusak, fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, serta biaya penggantian KTP.

Di kantor kecamatan atau kelurahan, proses penggantian KTP akan dilakukan oleh petugas dengan cara memasukkan data dan mencetak KTP baru. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama, namun biasanya tidak lebih dari 30 hari kerja.

  1. Mengambil KTP Baru

Setelah proses penggantian selesai, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan penggantian KTP. Tunggu hingga jadwal yang sudah ditentukan untuk mengambil KTP baru yang sudah jadi. Pastikan membawa tanda terima pengajuan penggantian KTP dan membawa KTP yang rusak yang akan diganti.

  1. Memeriksa KTP Baru

Setelah menerima KTP baru, periksa kembali data yang tercantum di KTP. Pastikan nama, alamat, dan tanggal lahir sudah sesuai dengan data yang seharusnya. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke petugas untuk diperbaiki.

Kesimpulan

KTP merupakan identitas resmi setiap warga negara Indonesia yang harus dimiliki. Jika KTP rusak, segera lakukan penggantian agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengganti KTP yang rusak adalah fotokopi KTP yang rusak (jika masih bisa dibaca), surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang), surat pengantar dari RT/RW setempat, fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, serta biaya penggantian KTP.

Proses penggantian KTP dimulai dengan membuat surat keterangan KTP rusak dari kelurahan atau kecamatan setempat, lalu mengurus di kantor kecamatan atau kelurahan setempat dengan membawa surat keterangan KTP rusak, fotokopi akta kelahiran atau kartu keluarga, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar, serta biaya penggantian KTP. Di kantor kecamatan atau kelurahan, proses penggantian dilakukan oleh petugas dengan cara memasukkan data dan mencetak KTP baru. Setelah proses penggantian selesai, tunggu hingga jadwal yang sudah ditentukan untuk mengambil KTP baru yang sudah jadi dan pastikan untuk memeriksa data yang tercantum di KTP.

Dalam mengurus penggantian KTP yang rusak, pastikan untuk memperhatikan beberapa hal penting. Pertama, pastikan semua persyaratan telah terpenuhi sebelum mengajukan penggantian KTP. Kedua, lakukan penggantian KTP yang rusak secepat mungkin agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari. Ketiga, pastikan data yang tercantum di KTP baru sudah sesuai dengan data yang seharusnya. Jika ada kesalahan, segera laporkan ke petugas untuk diperbaiki.

Demikianlah cara mengganti KTP yang rusak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkannya. Ingatlah untuk selalu menjaga KTP Anda agar tidak mengalami kerusakan atau kehilangan. Karena KTP merupakan identitas resmi Anda sebagai warga negara Indonesia yang harus selalu Anda miliki dan bawa setiap saat.

Kontributor: Aisyah