Pelaku UMKM Minta Perlindungan ke Komisi III DPR, Keluhkan Bawang Putih Ratusan Bal Disegel Polisi
Pelaku UMKM Minta Perlindungan ke Komisi III DPR, Keluhkan Bawang Putih Ratusan Bal Disegel Polisi

Pelaku UMKM Minta Perlindungan ke Komisi III DPR, Keluhkan Bawang Putih Ratusan Bal Disegel Polisi

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi III DPR setelah sejumlah ratus bal bawang putih mereka disegel oleh aparat kepolisian. Penyegelan tersebut menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi para pedagang kecil yang bergantung pada komoditas bawang putih sebagai sumber pendapatan utama.

Rincian Keluhan

  • Ratusan bal bawang putih (sekitar 300-400 bal) disegel tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya.
  • Nilai ekonomis barang yang disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
  • Petugas tidak memberikan penjelasan detail mengenai dasar hukum penyegelan.

Kelompok UMKM menilai tindakan tersebut melanggar prinsip keadilan dan mengancam keberlangsungan usaha mereka. Mereka menuntut agar Komisi III DPR memberikan intervensi berupa:

  1. Pemeriksaan independen terhadap prosedur penyegelan.
  2. Pemulangan barang yang telah disegel atau kompensasi finansial yang memadai.
  3. Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM yang terancam tindakan serupa di masa mendatang.
  4. Peninjauan kembali regulasi kuota dan distribusi bawang putih agar tidak memberatkan petani dan pedagang kecil.

Komisi III DPR melalui jajarannya yang menangani masalah hukum dan perlindungan konsumen dijadwalkan akan mengadakan rapat mendesak untuk meninjau kasus ini. Anggota komisi diharapkan dapat menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada kementerian terkait, sehingga prosedur penegakan hukum dapat lebih transparan dan akuntabel.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebijakan pemerintah dalam mengatur perdagangan komoditas strategis dan kepentingan ekonomi mikro yang berada di garis depan produksi. Pengawasan yang seimbang diharapkan dapat melindungi konsumen sekaligus memastikan kelangsungan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.