Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah Secara Online
Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah Secara Online

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah Secara Online

Apakah Anda ingin tahu bagaimana cara mengaktifkan KIS) dari pemerintah secara online? Di era digital ini, pemerintah Indonesia telah menyediakan kemudahan untuk memanfaatkan program kesejahteraan ini tanpa perlu mengunjungi kantor pelayanan sosial. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk mengaktifkan KIS secara online, sehingga Anda dapat dengan mudah mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau.

Cara Mengaktifkan KIS dari Pemerintah Secara Online

Terdapat informasi bahwa Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat diaktifkan kembali asalkan peserta dinilai memenuhi syarat untuk memperoleh layanan kesehatan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali kartu KIS:

  1. Langkah pertama, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengecek status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  2. Setelah mengetahui status kepesertaan, peserta harus melapor ke Dinas Sosial setempat sambil membawa Kartu KIS PBI Jaminan Kesehatan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan yang diserahkan, Dinas Sosial akan mengeluarkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk memohon re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. Dalam surat keterangan tersebut, Dinas Sosial juga akan mencantumkan informasi bahwa peserta benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.
  4. Setelah proses re-aktivasi kartu KIS selesai, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan atau rumah sakit untuk memberitahukan bahwa kartunya sudah aktif kembali dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
  5. Untuk peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan selama lebih dari 6 bulan, disarankan untuk membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial di wilayah setempat. Tindakan ini bertujuan agar peserta dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan DTKS.

Kesimpulan

Untuk melakukan pengecekan status Kartu Indonesia Sehat (KIS), Anda dapat menghubungi BPJS Kesehatan secara online melalui nomor 165. Selain itu, Anda juga memiliki opsi untuk menghubungi Asisten JKN (CHIKA). Di sisi lain, jika Anda ingin melakukan pengaktifan KIS secara offline, Anda bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kontributor: Aisyah