OJK Geber Reformasi Transparansi Pasar Modal: Pemegang Saham >1% Kini Wajib Diungkap
OJK Geber Reformasi Transparansi Pasar Modal: Pemegang Saham >1% Kini Wajib Diungkap

OJK Geber Reformasi Transparansi Pasar Modal: Pemegang Saham >1% Kini Wajib Diungkap

LintasWarganet.com – 13 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengeluarkan kebijakan penting yang menargetkan peningkatan transparansi di pasar modal Indonesia. Mulai saat ini, nama pemegang saham yang memiliki lebih dari satu persen (1%) saham perusahaan publik harus dipublikasikan secara terbuka, menutup celah informasi yang selama ini dapat dimanfaatkan untuk praktik tersembunyi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi yang bertujuan menyelaraskan standar pasar modal domestik dengan praktik global. Dengan mengungkapkan identitas pemilik saham signifikan, OJK berharap dapat menurunkan risiko insider trading, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat tata kelola perusahaan.

Beberapa poin utama kebijakan tersebut antara lain:

  • Setiap perusahaan publik wajib melaporkan kepada OJK nama dan persentase kepemilikan saham bagi pemegang yang memiliki lebih dari 1% saham.
  • Data tersebut akan dipublikasikan di situs resmi OJK dan dapat diakses publik tanpa biaya.
  • Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau pembatasan izin usaha.
  • Kebijakan ini berlaku untuk semua entitas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, termasuk perusahaan luar negeri yang memiliki listing di pasar domestik.

Reaksi dari kalangan industri cukup beragam. Sebagian besar pelaku pasar menyambut baik langkah ini sebagai upaya menciptakan lingkungan investasi yang lebih adil dan transparan. Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa pengungkapan identitas pemegang saham besar dapat menimbulkan tekanan pada harga saham dan memicu spekulasi.

Namun OJK menegaskan bahwa manfaat jangka panjang, seperti peningkatan integritas pasar dan perlindungan investor, jauh lebih signifikan dibanding potensi risiko jangka pendek. OJK juga menambahkan bahwa data yang dipublikasikan akan diproses secara anonim untuk melindungi privasi individu, kecuali bila pemegang saham tersebut memang merupakan entitas hukum yang harus diungkap.

Ke depan, OJK berencana memperluas kebijakan ini dengan menambah batas minimum kepemilikan menjadi 0,5% pada tahun berikutnya, serta memperkenalkan sistem pelaporan real-time berbasis teknologi blockchain untuk memastikan keakuratan data.

Dengan langkah ini, pasar modal Indonesia diharapkan dapat semakin bersaing secara internasional, memberikan sinyal kuat kepada investor global bahwa Indonesia berkomitmen pada standar transparansi dan tata kelola yang tinggi.