Laporan SPT Capai 10,85 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Coretax DJP Raih 17,7 Juta Akun
Laporan SPT Capai 10,85 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Coretax DJP Raih 17,7 Juta Akun

Laporan SPT Capai 10,85 Juta Wajib Pajak, Aktivasi Coretax DJP Raih 17,7 Juta Akun

LintasWarganet.com – 07 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta aktivasi layanan Coretax. Hingga akhir periode pelaporan, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT telah menembus angka 10,85 juta, sementara Coretax yang merupakan sistem pemrosesan pajak elektronik mencatat 17,7 juta akun teraktifkan.

Data ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan pajak di Indonesia, khususnya setelah peluncuran program digitalisasi perpajakan yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan dan pembayaran.

Detail Pencapaian

Indikator Jumlah
Wajib Pajak yang melaporkan SPT 10,85 juta
Akun Coretax teraktivasi 17,7 juta

Dengan meningkatnya jumlah akun Coretax, DJP berharap proses verifikasi dan validasi data menjadi lebih cepat dan akurat, mengurangi potensi kesalahan manual serta mempercepat pengembalian dana atau pemrosesan restitusi bagi wajib pajak yang berhak.

Para analis memandang bahwa lonjakan ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Implementasi sistem e‑filling yang lebih user‑friendly.
  • Kampanye edukasi dan sosialisasi melalui media sosial serta kerja sama dengan lembaga keuangan.
  • Pengenaan sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak melaporkan tepat waktu.

Selain meningkatkan kepatuhan, peningkatan aktivasi Coretax juga diharapkan dapat memberikan data real‑time bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih tepat sasaran.

Ke depan, DJP berencana memperluas fitur Coretax, termasuk integrasi dengan layanan perbankan digital dan penyedia layanan keuangan lainnya, guna mempermudah proses pembayaran pajak secara otomatis.