Laporan CME: Kebocoran Pendapatan Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp 25 Triliun per Tahun
Laporan CME: Kebocoran Pendapatan Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp 25 Triliun per Tahun

Laporan CME: Kebocoran Pendapatan Negara Akibat Rokok Ilegal Capai Rp 25 Triliun per Tahun

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Lembaga Centre for Monitoring and Evaluation (CME) baru-baru ini merilis laporan yang mengungkapkan besarnya kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Diperkirakan kerugian mencapai Rp 25 triliun setiap tahunnya.

Angka tersebut setara dengan total gaji yang akan diterima oleh 10.000 dokter di layanan kesehatan primer selama 35 tahun kerja. Perbandingan ini menekankan besarnya dampak finansial yang ditimbulkan oleh perdagangan rokok tidak resmi.

Berikut beberapa poin penting yang diangkat dalam laporan CME:

  • Rokok ilegal menyumbang sekitar 20% dari total konsumsi tembakau di Indonesia.
  • Kerugian pajak negara akibat penjualan rokok tanpa izin diperkirakan mencapai Rp 25 triliun per tahun.
  • Peningkatan peredaran rokok ilegal berdampak pada kesehatan masyarakat, meningkatkan beban biaya perawatan kesehatan.
  • Pemasok rokok ilegal sering kali menggunakan jaringan distribusi yang melibatkan korupsi dan penyelundupan.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, tabel berikut memperlihatkan perbandingan antara kerugian negara dan potensi pendapatan yang dapat dialokasikan untuk sektor kesehatan:

Item Nilai
Kerugian pajak rokok ilegal Rp 25 Triliun/tahun
Gaji 10.000 dokter (35 tahun) Rp 25 Triliun (perkiraan)

Pemerintah telah menanggapi temuan ini dengan memperkuat kebijakan pengawasan, meningkatkan sanksi bagi pelaku penyelundupan, serta meluncurkan program edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Namun, para ahli menilai bahwa upaya tersebut masih belum cukup untuk menutup kesenjangan antara potensi pendapatan negara dan realisasi yang hilang.

Para peneliti CME menyarankan beberapa langkah strategis, antara lain:

  1. Peningkatan koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk memerangi jaringan penyelundup.
  2. Penggunaan teknologi digital dalam pelacakan distribusi rokok.
  3. Peninjauan kembali tarif pajak tembakau agar lebih kompetitif dan mengurangi insentif pasar gelap.
  4. Peningkatan kampanye kesehatan publik yang menekankan risiko rokok ilegal.

Jika rekomendasi tersebut diimplementasikan secara konsisten, diharapkan negara dapat mengurangi kebocoran pendapatan secara signifikan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui alokasi dana yang lebih optimal.