Kementerian Perdagangan arahkan semua ekspor batubara melalui PT DSI pada 2027
Kementerian Perdagangan arahkan semua ekspor batubara melalui PT DSI pada 2027

Kementerian Perdagangan arahkan semua ekspor batubara melalui PT DSI pada 2027

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Kementerian Perdagangan Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan seluruh ekspor batubara negara dialihkan kepada perusahaan milik negara, PT DSI, paling lambat tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan prosedur ekspor, meningkatkan kontrol atas sumber daya alam, serta menambah penerimaan negara dari sektor energi.

Beberapa poin penting dari regulasi ini meliputi:

  • Waktu transisi: perusahaan harus beralih ke PT DSI secara bertahap mulai 2024 dan selesai pada akhir 2027.
  • Tarif dan pajak: PT DSI akan menetapkan tarif ekspor yang sejalan dengan kebijakan fiskal pemerintah.
  • Pengawasan: semua dokumen dan izin ekspor akan dikelola melalui satu portal resmi milik kementerian.

Para pengamat menilai kebijakan ini dapat menurunkan biaya administrasi bagi eksportir, namun juga menimbulkan kekhawatiran terkait dominasi satu BUMN dalam pasar ekspor batubara. Beberapa perusahaan mengkhawatirkan potensi penurunan fleksibilitas harga dan risiko monopoli.

Pemerintah menjanjikan bahwa PT DSI akan beroperasi secara transparan, dengan mekanisme lelang bagi kontrak ekspor besar dan audit rutin untuk memastikan kepatuhan. Diharapkan, pendapatan negara dari ekspor batubara akan meningkat secara signifikan, membantu menutup defisit anggaran dan mendukung program energi terbarukan.

Implementasi kebijakan ini akan dipantau oleh Kementerian Perdagangan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat dikenakan.