Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.733.000 per Gram, Peluang Investasi di Tengah Kenaikan Global
Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.733.000 per Gram, Peluang Investasi di Tengah Kenaikan Global

Harga Emas Antam Naik Tipis ke Rp2.733.000 per Gram, Peluang Investasi di Tengah Kenaikan Global

LintasWarganet.com – 18 Juni 2026 | Jakarta, 17 Juni 2026 – Harga emas Antam mengalami kenaikan tipis pada Rabu (17/6/2026). Harga jual per gram naik sebesar Rp4.000 menjadi Rp2.733.000, sementara harga beli kembali (buyback) meningkat Rp14.000 menjadi Rp2.514.000 per gram. Kenaikan ini selaras dengan penguatan harga emas dunia yang mencatat kenaikan 0,3% menjadi US$4.341,12 per ons pada pukul 02.30 GMT.

Faktor Penggerak Kenaikan Harga

Pasar emas global dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pertama, munculnya harapan akan tercapainya kesepakatan damai antara Amerika Serikat dan Iran yang menurunkan ekspektasi kenaikan suku bunga Federal Reserve. Kedua, data ekonomi Amerika Serikat menunjukkan tekanan inflasi yang masih tinggi, sehingga investor kembali beralih ke logam mulia sebagai aset lindung nilai.

Harga Antam, Pegadaian, dan Hartadinata

Selain Antam, lembaga keuangan lain seperti Pegadaian dan PT Hartadinata Abadi juga menyesuaikan harga jual emas 24 karat mereka mengikuti tren global. Meskipun angka pasti tidak dipublikasikan secara terperinci, semua pihak melaporkan kenaikan sekitar Rp3.000‑Rp5.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya, menegaskan konsistensi pergerakan pasar.

Produk Harga Jual (Rp/gram) Harga Buyback (Rp/gram)
Emas Antam 24 Karat 2.733.000 2.514.000
Pegadaian (perkiraan) ~2.730.000 ~2.510.000
Hartadinata (perkiraan) ~2.732.000 ~2.512.000

Implikasi Bagi Investor

Naiknya harga emas Antam memberikan sinyal positif bagi investor ritel yang mengandalkan emas batangan sebagai sarana diversifikasi portofolio. Dengan harga jual yang sedikit lebih tinggi, potensi margin keuntungan bagi penjual ritel meningkat, sementara harga buyback yang juga naik memberikan insentif bagi pemilik emas yang ingin likuidasi asetnya.

Namun, para pelaku pasar diingatkan bahwa transaksi buyback di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non‑NPWP. Kebijakan pajak ini dapat mengurangi nilai bersih yang diterima penjual.

Perbandingan dengan Rekor Historis

Rekor tertinggi harga emas Antam tercatat pada 29 Januari 2026 dengan nilai Rp3.168.000 per gram. Meskipun harga saat ini masih jauh di bawah puncak tersebut, tren naik berkelanjutan menunjukkan bahwa pasar masih berada dalam fase bullish jangka pendek.

Secara keseluruhan, kenaikan harga emas Antam pada 17 Juni 2026 mencerminkan dinamika pasar internasional yang dipengaruhi oleh geopolitik dan kebijakan moneter. Bagi investor yang mencari perlindungan nilai, emas tetap menjadi pilihan utama, namun keputusan investasi harus mempertimbangkan volatilitas harga, pajak, serta likuiditas di masing‑masing titik penjualan.

Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, para pelaku pasar diharapkan dapat membuat keputusan yang lebih terinformasi dan menyesuaikan strategi investasi mereka sesuai dengan perkembangan harga emas ke depan.