Gegara Regulasi, Pelaku IHT Minta Pemerintah Selamatkan 6 Juta Pekerja

LintasWarganet.com – 20 April 2026 | Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia kini menghadapi tekanan berat akibat serangkaian regulasi baru yang bertujuan mengendalikan konsumsi rokok. Kebijakan tersebut mencakup peningkatan cukai, pembatasan iklan, serta peraturan ketat pada proses produksi dan distribusi produk tembakau.

Berbagai pelaku industri, termasuk perusahaan pengolahan tembakau, petani daun tembakau, serta usaha kecil menengah yang terkait, menilai regulasi ini dapat memicu penurunan produksi secara signifikan. Menurut perkiraan asosiasi petani tembakau, lebih dari enam juta tenaga kerja yang bergantung pada rantai pasok IHT berisiko kehilangan pekerjaan jika kebijakan tersebut tidak diimbangi dengan langkah perlindungan.

Berikut beberapa poin utama yang ditekankan oleh pelaku IHT dalam surat kepada pemerintah:

  • Peningkatan cukai rokok harus disertai mekanisme transisi bagi petani dan pekerja sektor terkait.
  • Pembatasan iklan dan promosi tidak boleh menghambat pemasaran produk tembakau yang sah, terutama bagi usaha mikro dan kecil.
  • Regulasi produksi harus memberikan toleransi bagi proses pengolahan tradisional yang masih menjadi mata pencaharian utama di banyak daerah.
  • Diperlukan program pelatihan ulang dan diversifikasi usaha bagi pekerja yang terdampak.

Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, telah menegaskan komitmen untuk menurunkan prevalensi merokok. Namun, para pemangku kepentingan IHT menilai bahwa kebijakan harus seimbang antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi.

Beberapa usulan solusi yang diusulkan meliputi:

  1. Penetapan subsidi atau insentif fiskal bagi petani tembakau yang beralih ke tanaman alternatif.
  2. Pembentukan dana bantuan sosial khusus untuk pekerja sektor IHT yang terpaksa berhenti bekerja.
  3. Penyediaan fasilitas pelatihan keterampilan baru, seperti agrikultur berkelanjutan atau industri pengolahan makanan.
  4. Dialog intensif antara pemerintah, asosiasi industri, dan serikat pekerja untuk menyusun regulasi yang lebih adaptif.

Jika tidak ada langkah konkret, diperkirakan akan terjadi penurunan produksi tembakau nasional hingga 10‑15 persen dalam lima tahun ke depan, yang dapat memicu kerugian ekonomi mencapai triliunan rupiah serta menambah beban pengangguran di daerah produksi utama seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera.

Para pelaku IHT menutup dengan harapan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan dampak sosial‑ekonomi secara menyeluruh dan segera mengeluarkan kebijakan penunjang untuk menyelamatkan enam juta pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung industri tembakau di Indonesia.