Ekspor Lewat BUMN DSI, Nasib Kontrak Lama Dijamin Pemerintah
Ekspor Lewat BUMN DSI, Nasib Kontrak Lama Dijamin Pemerintah

Ekspor Lewat BUMN DSI, Nasib Kontrak Lama Dijamin Pemerintah

LintasWarganet.com – 21 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kontrak ekspor yang telah ada sebelumnya tetap aman meskipun ada kebijakan baru yang mewajibkan ekspor batu bara dan kelapa sawit melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) DSI. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kontrol atas sumber daya alam serta memastikan penerimaan negara yang optimal.

Berikut rangkuman penjelasan resmi pemerintah terkait skema dan aturan terbaru dalam ekspor komoditas strategis tersebut:

  • Wajib Ekspor melalui DSI: Semua perusahaan yang ingin mengekspor batu bara dan kelapa sawit harus menyalurkan barangnya melalui DSI. Ini mencakup eksportir baru maupun yang sudah beroperasi lama.
  • Kontrak Lama Tetap Berlaku: Pemerintah menegaskan bahwa kontrak yang telah disepakati sebelum penerapan kebijakan tidak akan dibatalkan atau diubah secara sepihak. Eksportir tetap dapat mengeksekusi kontrak lama asalkan barang diekspor lewat DSI.
  • Proses Registrasi: Eksportir diminta untuk mendaftar pada portal DSI, mengunggah dokumen kontrak, dan mendapatkan nomor referensi. Setelah itu, barang dapat dikirim ke pelabuhan yang ditunjuk DSI.
  • Tarif dan Bagi Hasil: Pemerintah menetapkan tarif layanan DSI yang transparan. Sebagian pendapatan dari layanan ini akan dialokasikan kembali ke program pengembangan industri dalam negeri.
  • Sanksi: Eksportir yang melanggar ketentuan, seperti mengirim barang tanpa melibatkan DSI, dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin ekspor.

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut tabel ringkas mengenai tahapan utama dalam proses ekspor lewat DSI:

Langkah Deskripsi
1. Registrasi Eksportir mengisi formulir online di portal DSI dan mengunggah dokumen kontrak.
2. Verifikasi Dinas Perdagangan dan DSI memeriksa kelengkapan dokumen serta kesesuaian dengan regulasi.
3. Penetapan Nomor Referensi Setelah disetujui, eksportir menerima nomor referensi yang harus dicantumkan pada semua dokumen pengiriman.
4. Pengiriman Barang dikirim ke pelabuhan yang ditunjuk DSI, kemudian DSI mengurus prosedur kepabeanan.
5. Pelaporan dan Pembayaran Eksportir melaporkan volume ekspor dan membayar tarif layanan sesuai ketentuan.

Pemerintah menambahkan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku usaha, melainkan untuk menciptakan mekanisme yang lebih terintegrasi dan akuntabel dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. DSI diharapkan dapat menjadi perantara yang profesional, mempercepat proses birokrasi, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Dengan jaminan atas kontrak lama dan prosedur yang lebih terstruktur, diharapkan para eksportir dapat menyesuaikan diri tanpa khawatir kehilangan nilai kontrak yang telah disepakati. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan asosiasi eksportir untuk menyempurnakan regulasi yang masih dalam tahap implementasi.