Aturan Baru DJP: Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Dikembalikan

LintasWarganet.com – 02 April 2026 | Dewan Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menegaskan bahwa tidak semua wajib pajak yang mengalami kelebihan bayar pajak berhak mengajukan restitusi. Kebijakan ini menjadi sorotan setelah banyak wajib pajak mengira kelebihan bayar otomatis akan dikembalikan.

Ruang Lingkup Aturan Baru

Syarat-Syarat Pengembalian Lebih Bayar Pajak

  • Jenis Pajak yang Dapat Direstitusi: Hanya pajak penghasilan (PPh) tertentu, seperti PPh 21, PPh 22, dan PPh 23, yang termasuk dalam skema restitusi.
  • Waktu Pengajuan: Permohonan harus diajukan paling lambat tiga tahun sejak akhir tahun pajak bersangkutan.
  • Dokumen Pendukung: Wajib pajak wajib melampirkan bukti pembayaran, SPT, dan dokumen lain yang membuktikan kelebihan bayar.
  • Keabsahan Kelebihan Bayar: Kelebihan harus timbul akibat kesalahan perhitungan, tidak karena kebijakan tarif atau insentif yang bersifat temporer.
  • Status Aktif Wajib Pajak: Wajib pajak dengan tunggakan pajak atau status tidak aktif tidak dapat mengajukan restitusi.

Langkah-Langkah Mengajukan Restitusi

  1. Masuk ke portal e-Filing DJP dan pilih menu “Permohonan Restitusi”.
  2. Isi formulir dengan data yang lengkap dan unggah dokumen pendukung.
  3. Verifikasi data oleh petugas pajak; bila ada kekurangan, wajib pajak akan diminta melengkapi.
  4. Jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening bank yang terdaftar pada SPT.

Dampak Bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelaporan dan meminimalisir klaim restitusi yang tidak beralasan. Namun, bagi wajib pajak yang memang berhak, proses tetap dapat berjalan lancar asalkan persyaratan dipenuhi.

Pemerintah terus memantau pelaksanaan aturan ini dan membuka ruang bagi revisi jika ditemukan hambatan signifikan dalam proses restitusi.