Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturanya
Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturanya

Cairkan JHT di Atas Rp 50 Juta Kena Pajak? Ini Aturanya

LintasWarganet.com – 20 Juni 2026 | Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencairkan dana melebihi batas Rp 50 juta. Kebijakan ini berlaku tidak hanya untuk JHT, tetapi juga untuk tunjangan hari tua dan manfaat pensiun lainnya yang nilainya berada di atas ambang tersebut.

Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:

  • Batas Pengenaannya: Pajak dikenakan bila total pencairan JHT, tunjangan hari tua, atau manfaat pensiun melebihi Rp 50.000.000.
  • Tarif Pajak: PPh Pasal 21 final dipatok sebesar 5% dari jumlah yang melebihi batas Rp 50 juta.
  • Contoh Perhitungan: Jika seorang peserta mencairkan Rp 70 juta, maka pajak yang harus dibayar adalah 5% x (70 juta – 50 juta) = Rp 1.000.000.
  • Pengurangan atau Pengembalian: Tidak ada pengurangan pajak khusus, namun peserta dapat mengklaimnya dalam SPT tahunan jika ada kelebihan pemotongan.

Untuk memudahkan proses pencairan dan pemahaman pajak, berikut langkah-langkah yang dapat diikuti peserta:

  1. Pastikan jumlah total pencairan tidak melewati batas Rp 50 juta jika ingin menghindari pajak.
  2. Jika pencairan melebihi batas, hitung selisihnya dan terapkan tarif 5%.
  3. Ajukan pencairan melalui aplikasi atau kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen identitas dan nomor rekening.
  4. Setelah pencairan, pihak BPJS akan memotong pajak secara otomatis dan mentransfer sisa dana ke rekening Anda.
  5. Simpan bukti potong pajak untuk pelaporan SPT Tahunan.

Penting bagi peserta untuk mencatat bahwa pajak ini bersifat final, artinya tidak dapat dikreditkan atau dikembalikan kecuali ada kelebihan pemotongan yang terdeteksi dalam SPT Tahunan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan menambah penerimaan negara.

Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait perhitungan atau prosedur pencairan, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Ketenagakerjaan atau mengunjungi kantor cabang terdekat.