Bos Sritex Iwan Setiawan Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 677 Miliar

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (26 April 2024) memutuskan bahwa Iwan Setiawan, pendiri sekaligus pemilik grup tekstil Sritex, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 677 miliar kepada negara.

Iwan Setiawan dikenal sebagai tokoh penting dalam industri tekstil Indonesia. Sritex, yang berdiri sejak 1978, telah tumbuh menjadi salah satu produsen kain terkemuka dengan jaringan pabrik di dalam dan luar negeri. Kesuksesannya membuat Iwan menjadi figur publik yang sering muncul dalam berbagai forum bisnis.

Kasus yang menjerat Iwan Setiawan berawal dari dugaan penyelewengan dana dan manipulasi laporan keuangan perusahaan. Penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik pemindahan dana perusahaan ke rekening pribadi serta pelaporan laba yang tidak sesuai dengan kenyataan. Berdasarkan temuan tersebut, jaksa menuntut hukuman penjara serta restitusi besar kepada negara.

Rincian Hukuman

Jenis Hukuman Nilai
Penjara 14 tahun
Denda Rp 1 miliar
Uang Pengganti Rp 677 miliar

Uang pengganti tersebut merupakan kompensasi atas kerugian negara yang timbul akibat tindakan Iwan Setiawan. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran harus dilakukan secara penuh dan tepat waktu.

Keputusan ini menimbulkan goncangan signifikan bagi Sritex. Harga saham perusahaan turun tajam dalam sesi perdagangan berikutnya, dan sejumlah mitra bisnis menyatakan keprihatinannya terhadap stabilitas operasional perusahaan. Manajemen Sritex telah mengumumkan restrukturisasi internal serta penunjukan eksekutif interim untuk memastikan kelangsungan produksi.

Pihak asosiasi industri tekstil menyambut keputusan pengadilan sebagai langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi di sektor bisnis. Sementara itu, komentar publik di media sosial menunjukkan beragam reaksi, mulai dari dukungan bagi penegakan hukum hingga keprihatinan atas dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul.

Iwan Setiawan memiliki hak untuk mengajukan banding dalam jangka waktu hukum yang ditentukan. Jika banding diajukan, proses hukum akan berlanjut dan keputusan akhir masih dapat berubah. Sementara itu, fokus kini beralih pada upaya pemulihan kepercayaan publik serta stabilisasi keuangan Sritex.