LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (26 April 2024) memutuskan bahwa Iwan Setiawan, pendiri sekaligus pemilik grup tekstil Sritex, dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp 677 …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet