Tak Terima Uang Penganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi
Tak Terima Uang Penganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi

Tak Terima Uang Penganti Diperberat Jadi Rp 13,4 Triliun, Kerry Riza Bakal Tempuh Kasasi

LintasWarganet.com – 10 Juni 2026 | Kerry Riza, mantan pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi sektor minyak, menolak keputusan pengadilan yang memperberat beban uang pengganti menjadi Rp 13,4 triliun. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi pada sidang terakhir, dan kini menjadi dasar bagi pihak terdakwa untuk mengajukan kasasi.

Berikut rangkaian langkah hukum yang akan ditempuh oleh Kerry Riza dan tim kuasa hukumnya:

  1. Pengajuan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan Pengadilan Tinggi.
  2. Penyusunan berkas kasasi yang memuat argumentasi teknis tentang prosedur perhitungan uang pengganti.
  3. Pemaparan bukti-bukti baru yang diyakini dapat menurunkan nilai ganti rugi.
  4. Sidang kasasi yang diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.

Pihak kepolisian dan KPK tetap memantau perkembangan kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terlibat. Jika kasasi ditolak, Kerry Riza akan tetap wajib membayar uang pengganti sesuai putusan akhir.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, terutama sektor minyak yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional.