Purbaya Tepis Peran Bea Cukai Bakal Dipangkas karena Ada BUMN Ekspor: Tetap Seperti Biasa!

LintasWarganet.com – 26 Mei 2026 | Juru bicara Kementerian Perdagangan, Budi Purbaya, menegaskan bahwa fungsi pemeriksaan eksporimpor serta pemungutan bea masuk tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya spekulasi bahwa beberapa aktivitas bea cukai akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ekspor.

Bea Cukai memiliki mandat yang diatur dalam Undang‑Undang Kepabeanan, termasuk verifikasi dokumen, inspeksi fisik, serta penetapan tarif bea masuk. Sementara BUMN eksportir berperan sebagai pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ekspor, bukan sebagai otoritas pengawas.

  • Bea Cukai tetap mengelola semua proses clearance barang.
  • BUMN hanya menyediakan dukungan logistik dan jaringan pemasaran.
  • Penyesuaian kebijakan akan tetap melalui regulasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Pengamat ekonomi menilai bahwa penegasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha. Jika peran Bea Cukai dipotong, dapat menimbulkan kebingungan dalam prosedur kepabeanan dan berpotensi menurunkan pendapatan negara dari bea masuk.

Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan perubahan struktural apa pun yang melibatkan BUMN dalam fungsi kepabeanan. Dengan demikian, proses ekspor‑impor diperkirakan akan tetap berjalan “seperti biasa” sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.