Patuhi Arahan Presiden Prabowo, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol 8 Persen
Patuhi Arahan Presiden Prabowo, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol 8 Persen

Patuhi Arahan Presiden Prabowo, Gojek dan Grab Terapkan Komisi Ojol 8 Persen

LintasWarganet.com – 23 Juni 2026 | Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab Indonesia akan menurunkan komisi yang dibebankan kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) menjadi 8 persen, selaras dengan perintah terbaru Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol yang selama ini menjadi tulang punggung ekosistem transportasi daring.

Berikut rangkaian kebijakan dan implikasinya:

  • Penurunan tarif komisi: Sebelumnya, rata‑rata komisi yang dipotong platform berada pada kisaran 10‑15 persen. Penurunan menjadi 8 persen diharapkan memberi ruang margin lebih besar bagi pengemudi.
  • Dukungan kesejahteraan: Pemerintah menargetkan agar penghasilan bersih mitra ojol meningkat setidaknya 10‑15 persen setelah penyesuaian.
  • Pengawasan dan pelaporan: Gojek dan Grab diwajibkan menyampaikan data komisi secara berkala kepada Kementerian Koperasi dan UKM untuk memastikan kepatuhan.

Reaksi dari para pemangku kepentingan beragam. Sebagian besar asosiasi pengemudi menyambut positif kebijakan ini, menilai bahwa penurunan komisi akan membantu menurunkan beban operasional seperti bahan bakar dan perawatan kendaraan. Sementara itu, pihak manajemen platform menyatakan komitmen penuh dalam melaksanakan kebijakan tersebut tanpa mengganggu kualitas layanan bagi konsumen.

Namun, ada pula kekhawatiran terkait dampak jangka panjang pada model bisnis platform. Analis industri mengingatkan bahwa penurunan komisi dapat memaksa platform untuk menyesuaikan struktur biaya lain, seperti peningkatan tarif layanan atau pengurangan insentif promosi.

Presiden Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan mitra ojol untuk menciptakan ekosistem transportasi yang adil dan berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penurunan angka, melainkan langkah konkret menuju perlindungan hak pekerja di era digital.

Dengan implementasi yang dijadwalkan pada awal Juli 2026, kedua platform dijadwalkan melakukan penyesuaian sistem pembayaran secara bertahap, serta menginformasikan perubahan ini kepada seluruh mitra melalui aplikasi resmi masing‑masing.