Menkeu Purbaya Jawab Kabar WNI dengan Aset > Rp30 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond
Menkeu Purbaya Jawab Kabar WNI dengan Aset > Rp30 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond

Menkeu Purbaya Jawab Kabar WNI dengan Aset > Rp30 Miliar Wajib Beli Merah Putih Bond

LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Beredar rumor bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp30 miliar diwajibkan membeli Merah Putih Bond. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui juru bicara, Budi Purbaya, menanggapi isu tersebut pada Rabu (6/6/2024).

Budi Purbaya menegaskan bahwa tidak ada peraturan perpajakan atau peraturan pasar modal yang mewajibkan pemilik aset besar untuk membeli obligasi pemerintah berlabel Merah Putih. Pernyataan tersebut didasarkan pada fakta bahwa pembelian obligasi tetap bersifat sukarela dan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pasar yang transparan.

Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Budi Purbaya:

  • Merah Putih Bond adalah produk obligasi pemerintah yang ditawarkan kepada publik secara terbuka melalui lembaga keuangan.
  • Kewajiban membayar pajak tetap dihitung berdasarkan penghasilan dan aset, tanpa tambahan kewajiban investasi tertentu.
  • Jika ada kebijakan khusus terkait obligasi, akan diumumkan melalui peraturan perundang‑undangan yang jelas dan dipublikasikan secara resmi.
  • WNI dengan aset besar tetap dapat memilih instrumen investasi lain sesuai kebutuhan dan profil risiko.

Menkeu juga menambahkan bahwa pemerintah terus mendorong partisipasi publik dalam pembelian obligasi sebagai upaya meningkatkan likuiditas pasar dan mendukung pembiayaan pembangunan. Namun, partisipasi tersebut bersifat opsional dan tidak ada sanksi bagi yang memilih tidak berinvestasi.

Reaksi publik beragam. Beberapa kalangan mengkritik rumor tersebut sebagai upaya menimbulkan kepanikan, sementara pihak lain menilai pentingnya edukasi mengenai instrumen obligasi bagi investor berpenghasilan tinggi. Semua pihak sepakat bahwa klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan diperlukan untuk menghindari mis‑informasi.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tidak ada kebijakan paksa pembelian Merah Putih Bond bagi WNI dengan aset di atas Rp30 miliar, dan keputusan investasi tetap berada di tangan masing‑masing individu.