KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar, 97 Pinjol Terbukti Praktik Kartel Bunga
KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar, 97 Pinjol Terbukti Praktik Kartel Bunga

KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar, 97 Pinjol Terbukti Praktik Kartel Bunga

LintasWarganet.com – 27 Maret 2026 | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 26 Maret 2026 mengesahkan putusan penting yang menjerat 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dengan total denda mencapai Rp755 miliar. Putusan tersebut menandai salah satu kasus kartel suku bunga terbesar dalam sejarah regulasi persaingan usaha Indonesia.

Latar Belakang Kasus

Kegiatan pinjaman peer‑to‑peer (P2P) lending berkembang pesat sejak 2018, namun regulasi batas suku bunga masih longgar. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan pedoman perilaku internal pada 2018 yang menetapkan batas bunga flat 0,8 % per hari. Karena keanggotaan AFPI menjadi syarat bagi perusahaan fintech untuk memperoleh izin operasional OJK, pedoman tersebut secara de‑facto berlaku bagi seluruh pelaku industri.

KPPU menemukan bahwa 97 anggota AFPI secara serempak menetapkan suku bunga maksimum tersebut tanpa melalui mekanisme pasar, sehingga melanggar Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga.

Putusan dan Besaran Denda

Majelis Komisi, dipimpin oleh Ketua Rhido Jusmadi, memutus bahwa setiap terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar, dengan variasi mulai dari Rp1 miliar hingga Rp100,9 miliar per perusahaan.

No. Perusahaan Denda (Rp Miliar)
76 PT Pintar Inovasi Digital (Asetku) 100,9
72 PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) 100,3
Berbagai perusahaan lain 1‑20

Selain denda utama, KPPU memerintahkan semua terlapor menyerahkan jaminan bank sebesar 20 % dari nilai denda masing‑masing dalam waktu 14 hari, kecuali mengajukan keberatan.

Dampak terhadap Industri Fintech

Keputusan ini memberi sinyal kuat bahwa praktik kartel harga tidak akan ditoleransi, meskipun berasal dari kesepakatan asosiasi. Pengawasan regulator diperkirakan akan semakin ketat, termasuk kemungkinan revisi pedoman AFPI atau penerapan batasan suku bunga yang lebih transparan oleh OJK.

Para pelaku pinjol diperkirakan akan meninjau kembali struktur tarif, menambah transparansi biaya, dan meningkatkan upaya edukasi konsumen untuk menghindari kembali terjerat praktik serupa.

Dengan denda yang signifikan, KPPU berharap dapat menegakkan persaingan sehat, melindungi konsumen yang selama ini menjadi korban suku bunga tinggi, serta menstimulasi inovasi layanan keuangan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *