KPK Periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa Terkait Nilai Investasi PPT ET
KPK Periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa Terkait Nilai Investasi PPT ET

KPK Periksa Dirut PT Catur Elang Perkasa Terkait Nilai Investasi PPT ET

LintasWarganet.com – 14 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Catur Elang Perkasa, Mochamad Zaenuri, pada 13 Mei 2026. Pemeriksaan ini berfokus pada nilai investasi yang ditetapkan dalam proyek PPT ET, sebuah inisiatif pengembangan transmisi energi terbarukan yang melibatkan dana publik dan swasta.

PT Catur Elang Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan pengelolaan infrastruktur, ditunjuk sebagai mitra utama dalam proyek PPT ET. Menurut dokumen resmi, nilai investasi perusahaan dalam proyek tersebut dilaporkan jauh di atas estimasi pasar, menimbulkan dugaan adanya praktik overvaluasi yang dapat merugikan keuangan negara.

KPK memulai penyelidikan setelah menerima laporan awal mengenai potensi penyimpangan dalam proses penetapan nilai investasi. Tim penyidik menelaah sejumlah dokumen penting, termasuk kontrak kerja, laporan keuangan, dan catatan transaksi bank, serta melakukan wawancara dengan sejumlah saksi internal dan eksternal.

  • Pemeriksaan dokumen kontrak antara PT Catur Elang Perkasa dan PPT ET.
  • Analisis laporan keuangan dan aliran dana investasi.
  • Wawancara saksi internal dan eksternal terkait proses penetapan nilai.
  • Pengecekan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan dan investasi publik.

Juru bicara KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal, namun menegaskan komitmen lembaga untuk memastikan semua pihak yang terlibat mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sementara itu, Mochamad Zaenuri menolak semua tuduhan, menyatakan bahwa nilai investasi telah ditetapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ada unsur kecurangan.

Jika temuan penyelidikan menguat, konsekuensi yang mungkin dihadapi meliputi sanksi administratif, denda, atau proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga dapat memengaruhi persepsi investor terhadap proyek infrastruktur publik di Indonesia, menambah tekanan pada pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap investasi publik.