Korban Meninggal Tabrakan KA Argo‑Bromo‑KRL Dapat Santunan Rp 90 Juta dari Jasa Raharja, Luka Dijamin Pengobatan
Korban Meninggal Tabrakan KA Argo‑Bromo‑KRL Dapat Santunan Rp 90 Juta dari Jasa Raharja, Luka Dijamin Pengobatan

Korban Meninggal Tabrakan KA Argo‑Bromo‑KRL Dapat Santunan Rp 90 Juta dari Jasa Raharja, Luka Dijamin Pengobatan

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Jasa Raharja menegaskan bahwa semua korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo‑Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur akan menerima perlindungan penuh sesuai regulasi asuransi kecelakaan kerja. Bagi korban yang meninggal dunia, keluarga berhak atas santunan uang tunai sebesar Rp 90 juta per orang.

Selain santunan kematian, Jasa Raharja juga menjamin seluruh biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka. Penanganan medis meliputi rawat inap, operasi, hingga rehabilitasi lanjutan, tanpa dipotong oleh biaya administrasi.

Proses klaim dapat dilakukan dengan menyerahkan dokumen identitas, surat keterangan kematian (untuk kasus meninggal), serta bukti medis lengkap (untuk korban luka). Jasa Raharja akan memproses klaim dalam jangka waktu yang ditetapkan, biasanya tidak lebih dari 30 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

  • Santunan kematian: Rp 90 juta per korban meninggal.
  • Jaminan pengobatan: Semua biaya rumah sakit, obat, dan terapi rehabilitasi.
  • Prosedur klaim: Pengajuan dokumen, verifikasi, dan pencairan dana.

Pernyataan ini diharapkan dapat menenangkan keluarga korban serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja transportasi publik yang terdampak kecelakaan.