LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Jasa Raharja menegaskan bahwa semua korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo‑Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur akan menerima perlindungan penuh sesuai regulasi asuransi kecelakaan kerja. Bagi korban yang meninggal dunia, keluarga berhak atas santunan uang tunai sebesar Rp 90 juta per orang. …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet