Tag Archives: Santunan kematian

Korban Meninggal Tabrakan KA Argo‑Bromo‑KRL Dapat Santunan Rp 90 Juta dari Jasa Raharja, Luka Dijamin Pengobatan

Korban Meninggal Tabrakan KA Argo‑Bromo‑KRL Dapat Santunan Rp 90 Juta dari Jasa Raharja, Luka Dijamin Pengobatan

LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Jasa Raharja menegaskan bahwa semua korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) Argo Bromo‑Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur akan menerima perlindungan penuh sesuai regulasi asuransi kecelakaan kerja. Bagi korban yang meninggal dunia, keluarga berhak atas santunan uang tunai sebesar Rp 90 juta per orang. …

Read More »