Jualan di E-Commerce Kini Harus Punya NIB, Pemerintah Siapkan Masa Adaptasi Hingga 18 Bulan
Jualan di E-Commerce Kini Harus Punya NIB, Pemerintah Siapkan Masa Adaptasi Hingga 18 Bulan

Jualan di E-Commerce Kini Harus Punya NIB, Pemerintah Siapkan Masa Adaptasi Hingga 18 Bulan

LintasWarganet.com – 17 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa semua pelaku usaha yang berjualan melalui platform e‑commerce wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat legalitas usaha daring serta mempermudah akses pendanaan bagi pelaku UMKM.

Untuk memberi ruang bagi para penjual menyesuaikan diri, pemerintah menyediakan masa adaptasi selama maksimal 18 bulan. Selama periode ini, pelaku usaha diharapkan dapat mengurus NIB tanpa dikenakan sanksi administratif, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Manfaat utama dari kepemilikan NIB meliputi:

  • Legalitas yang jelas – NIB menjadi bukti resmi bahwa usaha terdaftar dan beroperasi sesuai regulasi.
  • Akses pembiayaan – Lembaga keuangan dan program pemerintah lebih mudah memberikan kredit atau bantuan modal kepada usaha yang memiliki NIB.
  • Kepercayaan konsumen – Pelanggan cenderung lebih percaya pada toko online yang terdaftar resmi, sehingga potensi penjualan dapat meningkat.
  • Integrasi data – NIB memudahkan pemerintah dalam memantau aktivitas ekonomi digital dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat.

Proses pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen identitas, NPWP, dan data usaha. Setelah verifikasi, NIB akan diterbitkan dalam waktu singkat.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan akan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Jika dalam masa adaptasi 18 bulan masih terdapat pelanggaran, maka dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pembekuan akun penjual di platform e‑commerce.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem e‑commerce yang lebih transparan, meningkatkan daya saing UMKM Indonesia, serta memperkuat basis data ekonomi digital nasional.