Harga CPO Melejit: Dampak Kenaikan HET, Penurunan TBS, dan Rencana Monopoli Ekspor Membuat Petani Panik
Harga CPO Melejit: Dampak Kenaikan HET, Penurunan TBS, dan Rencana Monopoli Ekspor Membuat Petani Panik

Harga CPO Melejit: Dampak Kenaikan HET, Penurunan TBS, dan Rencana Monopoli Ekspor Membuat Petani Panik

LintasWarganet.com – 25 Mei 2026 | Jakarta, 24 Mei 2026 – Harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit terus bergejolak di pasar domestik. Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita, penurunan tajam harga tandan buah segar (TBS) dan wacana monopoli ekspor oleh pemerintah menimbulkan ketegangan di antara pedagang pasar, petani sawit, serta pelaku industri.

Rencana Kenaikan HET Minyakita Picu Kekhawatiran Pedagang Pasar

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti rencana penyesuaian HET minyak goreng Minyakita. Sekjen IKAPPI, Reynaldi Sarijowan, menekankan perlunya jaminan pasokan agar kenaikan HET tidak memicu lonjakan harga yang tidak terkendali. “Jika HET disesuaikan tetapi suplai tetap sama, akan muncul lonjakan‑lonjakan harga lain,” ujarnya kepada media.

Pedagang pasar tradisional di Kudus, yang selama ini kesulitan menemukan stok Minyakita, mengkhawatirkan berkurangnya ketersediaan barang di lapangan. Mereka menuntut pemerintah memastikan stok tetap aman, terutama mengingat konsumen rumah tangga sangat bergantung pada minyak goreng bersubsidi.

Harga TBS Sawit Anjlok Drastis

Secara bersamaan, harga TBS sawit mengalami penurunan tajam. Dari kisaran Rp3.000‑Rp3.700 per kilogram, harga turun menjadi Rp1.500‑Rp2.500 per kilogram dalam hitungan hari. Petani sawit swadaya di berbagai daerah, termasuk Riau dan Jawa Barat, melaporkan kerugian signifikan karena pendapatan utama mereka tergerus.

Ketua POPSI, Mansuetus Darto, menjelaskan bahwa penurunan harga dipicu oleh pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketakutan akan perubahan mekanisme perdagangan membuat pelaku usaha menahan transaksi, sehingga permintaan turun dan harga anjlok.

Akibatnya, sejumlah ramp pengumpulan buah sawit menghentikan operasi sementara, truk pengangkut menurunkan aktivitas, dan buah sawit menumpuk di kebun. Penumpukan ini berisiko menurunkan kualitas buah sebelum sampai ke pabrik pengolahan.

Wacana Monopoli Ekspor Memicu Tindakan Hukum

Pemerintah tengah mempertimbangkan pembentukan badan pengelola ekspor tunggal untuk komoditas strategis, termasuk CPO. Organisasi petani dan asosiasi perkebunan menilai kebijakan tersebut dapat menimbulkan monopoli harga dan mengancam kesejahteraan petani. SAMADE Riau menyatakan akan mengadu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan menyiapkan gugatan arbitrase internasional bila keluhan tidak didengar.

Vera Virgianti, Plt Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, menyampaikan surat koordinasi kepada kabupaten/kota serta perusahaan perkebunan untuk tidak menurunkan harga TBS secara sepihak. Namun, laporan menunjukkan harga TBS di beberapa daerah Riau telah merosot di bawah Rp2.000 per kilogram, menandakan tekanan pasar sudah terasa.

Dampak pada Pasar Modal dan Ekonomi Nasional

Kondisi ini juga tercermin di pasar modal. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatat penurunan signifikan pada akhir Mei 2026, dipicu oleh aksi jual asing setelah enam saham besar Indonesia dikeluarkan dari indeks MSCI. Penurunan nilai tukar Rupiah, kenaikan suku bunga, serta gejolak harga komoditas agrikultur memperburuk sentimen investor.

Para analis menilai bahwa volatilitas harga CPO dapat menimbulkan efek domino pada sektor lain, mengingat minyak sawit merupakan bahan baku utama untuk industri makanan, kosmetik, dan biofuel. Jika pemerintah tidak dapat menstabilkan pasokan dan harga, risiko inflasi pangan akan meningkat.

Langkah Penanggulangan yang Diperlukan

  • Penjaminan stok Minyakita di pasar tradisional melalui mekanisme distribusi yang transparan.
  • Pengaturan harga TBS dengan mekanisme penetapan harga minimum yang melibatkan petani, pengepul, dan pemerintah.
  • Evaluasi rencana monopoli ekspor dengan melibatkan stakeholder secara luas, termasuk asosiasi petani dan KPPU.
  • Peningkatan koordinasi antar kementerian (Kementan, Kemenkeu, dan Kemenko) untuk mengantisipasi dampak harga komoditas terhadap inflasi.

Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan pasar CPO dapat kembali stabil, petani tidak lagi terjerumus dalam krisis pendapatan, dan konsumen dapat menikmati minyak goreng dengan harga terjangkau.