Hampir 11 Juta SPT Masuk per 8 April, Aktivasi Coretax DJP Tembus 17,8 Juta Wajib Pajak
Hampir 11 Juta SPT Masuk per 8 April, Aktivasi Coretax DJP Tembus 17,8 Juta Wajib Pajak

Hampir 11 Juta SPT Masuk per 8 April, Aktivasi Coretax DJP Tembus 17,8 Juta Wajib Pajak

LintasWarganet.com – 09 April 2026 | Hingga 8 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hampir 11 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2025 telah masuk melalui sistem online. Angka tersebut menandakan peningkatan partisipasi wajib pajak dalam melaporkan kewajiban fiskal mereka.

Selain itu, program aktivasi Coretax yang diluncurkan DJP berhasil menjangkau 17,8 juta wajib pajak. Coretax merupakan sistem integrasi data perpajakan yang memudahkan verifikasi dan cross‑checking data antar‑instansi.

  • Jumlah SPT yang masuk: ~10,9 juta
  • Target SPT tahun 2025: 12 juta
  • Wajib pajak teraktivasi Coretax: 17,8 juta
  • Periode pelaporan: 1 Januari – 30 April 2025

Beberapa kebijakan terbaru yang mempengaruhi pelaporan antara lain:

  1. Penerapan batas waktu pelaporan tambahan bagi wajib pajak dengan omset di atas Rp 4,8 miliar.
  2. Pembayaran pajak secara elektronik (e‑filling) wajib bagi semua wajib pajak badan.
  3. Peningkatan sanksi administratif bagi keterlambatan melaporkan SPT tanpa alasan yang sah.

Dengan capaian ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional, memperluas basis data wajib pajak, serta mempermudah proses audit dan penagihan pajak. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak yang lebih optimal pada akhir tahun fiskal 2025.