GAPKI Tekan Penegakan Hukum Lebih Kuat untuk Praktik Under Invoicing di Ekspor Kelapa Sawit

LintasWarganet.com – 27 Juni 2026 | Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) kembali menegaskan pentingnya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku praktik under invoicing dalam rangka ekspor kelapa sawit. Meskipun mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia sudah tergolong ketat, GAPKI menilai bahwa tindakan hukum yang tegas masih menjadi faktor kunci untuk mengurangi penyimpangan nilai faktur.

Under invoicing, atau penetapan nilai faktur di bawah harga sebenarnya, dapat menurunkan penerimaan negara dari pajak ekspor dan menimbulkan distorsi kompetitif di pasar internasional. Praktik ini biasanya dilakukan untuk mengurangi beban tarif atau mengelabui otoritas bea cukai, sehingga merugikan negara dan pelaku industri yang patuh.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan GAPKI dalam rekomendasinya:

  • Penegakan hukum yang konsisten: Pemerintah diharapkan meningkatkan frekuensi inspeksi dan pemeriksaan dokumen pada tahap pelepasan barang di pelabuhan.
  • Peningkatan sanksi: Penerapan denda yang signifikan serta kemungkinan pencabutan izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melakukan under invoicing.
  • Koordinasi lintas lembaga: Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta instansi terkait lainnya untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggaran secara cepat.
  • Peningkatan kapasitas SDM: Pelatihan bagi petugas bea cukai dan auditor pajak dalam mendeteksi pola-pola penyimpangan nilai faktur.
  • Transparansi data: Publikasi data ekspor real-time yang dapat diakses publik untuk memudahkan pemantauan oleh pihak ketiga.

GAPKI juga menyoroti bahwa selain penegakan hukum, edukasi kepada pelaku usaha mengenai konsekuensi jangka panjang dari praktik under invoicing perlu ditingkatkan. Dengan demikian, industri kelapa sawit dapat mempertahankan reputasi yang baik di pasar global dan memastikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Dalam jangka panjang, langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menekan praktik manipulasi nilai faktur, meningkatkan kepatuhan pajak, serta menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan kompetitif.