Eks Direktur Pertamina: Pengadaan LNG tak perlu izin komisaris‑RUPS

LintasWarganet.com – 24 April 2026 | Hari Karyuliarto, yang menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina (Persero) pada periode 2012‑2014, menegaskan bahwa proses pengadaan gas alam cair (LNG) tidak memerlukan persetujuan khusus dari komisaris atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurutnya, mekanisme pembelian LNG telah diatur dalam kebijakan internal perusahaan serta peraturan perundang‑undangan yang mengatur kegiatan usaha energi, sehingga tidak ada kewajiban tambahan untuk mendapatkan persetujuan tingkat tertinggi.

Beberapa alasan yang dikemukakan antara lain:

  • Pengadaan LNG merupakan bagian rutin dari operasional PT Pertamina yang telah terdaftar dalam rencana kerja tahunan.
  • Anggaran untuk pembelian LNG biasanya telah disetujui dalam anggaran tahunan yang dibahas oleh dewan direksi dan tidak memerlukan persetujuan terpisah.
  • Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi memberikan wewenang kepada direksi untuk menandatangani kontrak pengadaan bahan bakar energi.

Hari Karyuliarto juga menambahkan bahwa permintaan untuk melibatkan komisaris atau RUPS dalam setiap transaksi LNG dapat memperlambat proses pengadaan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi ketersediaan pasokan energi nasional. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pengambilan keputusan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan LNG di dalam negeri.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti kontrak bernilai sangat besar atau perubahan strategi korporasi, persetujuan tambahan dapat dipertimbangkan. Pada dasarnya, kebijakan yang ada sudah memberikan ruang yang cukup bagi direksi untuk mengelola pengadaan secara mandiri.

Penegasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PT Pertamina dalam melaksanakan proyek‑proyek LNG ke depan, sekaligus menegaskan batasan peran komisaris dan RUPS dalam pengambilan keputusan operasional harian.