DJP Godok Aturan Baru Restitusi Pajak

LintasWarganet.com – 17 April 2026 | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan penyusunan aturan baru yang mengatur tata cara restitusi pajak. Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak serta mempercepat proses pengembalian dana.

Beberapa poin penting dalam aturan yang akan diterbitkan antara lain:

  • Kriteria wajib pajak: Restitusi dapat diajukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang telah membayar lebih dari kewajiban pajak terutang dalam periode fiskal tertentu.
  • Jangka waktu pengajuan: Wajib pajak diberikan waktu maksimal tiga tahun sejak akhir tahun pajak untuk mengajukan permohonan restitusi.
  • Dokumen pendukung: Permohonan harus dilengkapi dengan bukti pembayaran, surat keterangan kelebihan pembayaran, serta dokumen lain yang relevan.
  • Prosedur digital: Pengajuan dapat dilakukan melalui portal e-filing DJP, sehingga mengurangi kebutuhan dokumen fisik dan mempercepat verifikasi.
  • Waktu proses: DJP menargetkan penyelesaian permohonan dalam 30 hari kerja setelah semua dokumen lengkap.
  • Sanksi: Jika terbukti ada penyalahgunaan atau data palsu, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi dan denda.

Aturan baru ini juga mencakup mekanisme pengawasan internal DJP untuk memastikan transparansi dan akurasi dalam penyaluran dana restitusi. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan beban administrasi dapat berkurang dan kepercayaan wajib pajak terhadap lembaga perpajakan meningkat.

Selain itu, DJP berencana mengeluarkan pedoman teknis yang menjelaskan langkah‑langkah detail bagi wajib pajak, mulai dari pengisian formulir hingga pelaporan status permohonan. Pedoman tersebut akan tersedia di situs resmi DJP dan dapat diakses secara gratis.

Implementasi aturan ini diproyeksikan akan mengurangi backlog restitusi yang selama ini menjadi keluhan utama wajib pajak. Dengan proses yang lebih cepat dan prosedur yang lebih jelas, diharapkan alur restitusi pajak dapat berjalan lebih efisien, mendukung iklim investasi, serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.