DJBC Tuntut Rp97,49 Miliar dari Tiffany & Co: Denda Besar, Audit Selesai, dan Implikasi Besar bagi Impor Barang Mewah
DJBC Tuntut Rp97,49 Miliar dari Tiffany & Co: Denda Besar, Audit Selesai, dan Implikasi Besar bagi Impor Barang Mewah

DJBC Tuntut Rp97,49 Miliar dari Tiffany & Co: Denda Besar, Audit Selesai, dan Implikasi Besar bagi Impor Barang Mewah

LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan penetapan sanksi administratif senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co. Sanksi tersebut terdiri dari denda administratif sebesar Rp78,5 miliar dan tunggakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) sekitar Rp18,99 miliar.

Latar Belakang Penyelenggaraan Penindakan

Pada 11 Februari 2026, tim Bea Cukai Jakarta melakukan penyegelan terhadap tiga gerai Tiffany & Co yang berlokasi di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place. Penyegelan dilakukan karena diduga terdapat barang‑barang bernilai tinggi yang tidak sepenuhnya dilaporkan pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang, sebuah praktik yang dikenal sebagai under‑invoicing. Kepala Seksi Penindakan, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa barang‑barang tersebut termasuk perhiasan emas dan berlian yang nilai impor sebenarnya diperkirakan jauh di atas yang tercantum dalam dokumen.

Proses Audit dan Penetapan Denda

Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai melaksanakan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen impor Tiffany & Co. Audit tersebut selesai pada awal Juni 2026, dan hasilnya dituangkan dalam Surat Penetapan Pabean yang resmi dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan dalam konferensi pers APBN KiTa tanggal 5 Juni 2026 bahwa proses audit telah rampung dan kini menunggu pembayaran dari pihak perusahaan.

  • Denda administratif: Rp78,5 miliar.
  • Bea masuk, PPN, dan PPh belum dibayar: Rp18,99 miliar.

Djaka menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembayaran yang diterima, meskipun jatuh tempo belum tercapai. Ia menambahkan bahwa Bea Cukai tetap membuka ruang bagi Tiffany & Co untuk menyampaikan klarifikasi atau keberatan atas penetapan tersebut.

Reaksi Pemerintah dan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti kasus ini sebagai contoh konkret penegakan aturan kepabeanan. Dalam pertemuan dengan Djaka, Purbaya menanyakan mengapa penyegelan dilakukan sebelum audit selesai. Djaka menjawab bahwa penyegelan merupakan langkah preventif untuk menghentikan peredaran barang yang belum terverifikasi. Purbaya menegaskan pentingnya investigasi lanjutan dan menuntut agar proses pembayaran segera diselesaikan.

Implikasi bagi Industri Impor Barang Mewah

Penetapan sanksi hampir Rp100 miliar ini memberi sinyal kuat kepada seluruh pelaku usaha yang mengimpor barang mewah, terutama perhiasan, jam tangan, dan aksesoris berharga. Pemerintah menekankan bahwa praktik under‑invoicing akan terus dipantau secara ketat, dan pelanggaran serupa dapat berujung pada penyegelan, denda, bahkan pencabutan izin impor.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa denda ini dapat menambah penerimaan negara secara signifikan, sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan barang mewah. Di sisi lain, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia diingatkan untuk menyesuaikan prosedur impor dengan regulasi yang berlaku, termasuk transparansi nilai barang serta pelaporan yang akurat.

Secara keseluruhan, kasus Tiffany & Co memperlihatkan sinergi antara otoritas bea cukai dan kementerian keuangan dalam menertibkan perdagangan ilegal. Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan pengawasan ketat, memastikan pasar domestik tetap bersih dari praktik impor yang melanggar hukum, dan menjaga keadilan persaingan usaha di Indonesia.