LintasWarganet.com – 06 Juni 2026 | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan penetapan sanksi administratif senilai Rp97,49 miliar kepada perusahaan perhiasan mewah Tiffany & Co. Sanksi tersebut terdiri dari denda administratif sebesar Rp78,5 miliar dan tunggakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) sekitar …
Read More »
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet