Depok Luncurkan Program Pemutihan PBB-P2: Denda Dihapus, Pokok Pajak Dipotong hingga 100%

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Pemerintah Kota Depok mengumumkan program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan – Pendapatan Daerah (PBB-P2) yang memberikan keringanan signifikan bagi wajib pajak. Program ini mencakup penghapusan denda keterlambatan serta pengurangan pokok pajak sampai dengan 100 persen.

Program ini ditujukan untuk menurunkan beban pajak warga, terutama yang terdampak akibat kondisi ekonomi sulit. Dengan menghapus denda dan memotong pokok pajak, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat.

Fitur utama program:

  • Penghapusan total denda keterlambatan pembayaran PBB-P2.
  • Pengurangan pokok pajak dengan skala 10‑100 persen tergantung kategori dan lama tunggakan.
  • Pendaftaran secara online melalui portal resmi Pemkot Depok.
  • Periode pemutihan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Langkah pendaftaran:

  1. Masuk ke situs e‑Tax Depok dan pilih menu “Pemutihan PBB‑P2”.
  2. Masukkan NOP (Nomor Objek Pajak) serta data pribadi.
  3. Unggah bukti pembayaran terakhir (jika ada) dan dokumen pendukung.
  4. Verifikasi data oleh petugas, kemudian terima notifikasi hasil pemutihan.

Berikut tabel skala pengurangan pokok pajak berdasarkan lama tunggakan:

Lama Tunggakan Skala Pengurangan
0‑3 bulan 10‑30 %
4‑6 bulan 31‑60 %
7‑12 bulan 61‑90 %
>12 bulan 91‑100 %

Kepala Bidang Pajak Daerah, Budi Santoso, menyatakan, “Program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kota terhadap masyarakat yang tengah berjuang secara ekonomi. Kami berharap pemutihan ini dapat meringankan beban dan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak.”

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini disarankan untuk segera mendaftar sebelum batas waktu berakhir, mengingat kuota pemutihan terbatas dan proses verifikasi dapat memerlukan waktu.

Dengan langkah ini, Pemkot Depok berharap dapat memperbaiki penerimaan daerah sekaligus menciptakan iklim pajak yang lebih adil dan berkelanjutan.