Dasco Sebut Masalah Buruh Bisa Ditangani Lebih Cepat Lewat Satgas PHK
Dasco Sebut Masalah Buruh Bisa Ditangani Lebih Cepat Lewat Satgas PHK

Dasco Sebut Masalah Buruh Bisa Ditangani Lebih Cepat Lewat Satgas PHK

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa berbagai permasalahan yang dihadapi pekerja, khususnya terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), dapat diselesaikan secara lebih efektif melalui Satuan Tugas PHK (Satgas PHK). Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan kepada media, Dasco menyoroti peran Satgas PHK sebagai mekanisme koordinasi lintas lembaga yang bertujuan mempercepat proses mediasi antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah.

Satgas PHK dibentuk pada awal tahun ini sebagai respons pemerintah terhadap meningkatnya jumlah kasus PHK massal di sejumlah sektor industri. Tim ini terdiri dari perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (BPHRI), serta anggota DPR yang memiliki keahlian di bidang ketenagakerjaan.

  • Fungsi utama: menilai kelayakan PHK, memfasilitasi negosiasi, serta mengawasi pelaksanaan hak-hak pekerja yang terdampak.
  • Proses cepat: Satgas berupaya menyelesaikan sengketa dalam waktu 30 hari kerja, jauh lebih singkat dibandingkan prosedur pengadilan yang dapat memakan berbulan‑bulan.
  • Pendampingan: memberikan bantuan hukum dan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Dasco menambahkan bahwa dengan adanya Satgas PHK, pemerintah dapat meminimalisir dampak sosial ekonomi yang timbul akibat PHK massal. Ia berharap mekanisme ini dapat menjadi contoh bagi penanganan masalah ketenagakerjaan lainnya, seperti upah tidak dibayar atau pelanggaran kontrak kerja.

Selain itu, Dasco juga mengingatkan bahwa peran DPR sangat penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. “Kami akan terus memantau efektivitas Satgas PHK dan memastikan bahwa hak-hak buruh tidak diabaikan,” ujarnya.

Penguatan Satgas PHK diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih bagi pekerja dan perusahaan, sekaligus menstabilkan iklim investasi dengan menunjukkan bahwa sengketa ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil dan cepat.