BP Tapera Luncurkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Perluas Jangkauan Penerima
BP Tapera Luncurkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Perluas Jangkauan Penerima

BP Tapera Luncurkan Skema KPR Subsidi Tenor 40 Tahun untuk Perluas Jangkauan Penerima

LintasWarganet.com – 24 Juni 2026 | Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan peluncuran skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Skema baru ini dirancang untuk menurunkan beban cicilan dan memperluas akses perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.

Beberapa poin utama skema tersebut meliputi:

  • Tenor panjang 40 tahun: Memungkinkan cicilan bulanan yang lebih ringan dibandingkan tenor standar 15‑20 tahun.
  • Bunga subsidi: BP Tapera memberikan subsidi bunga sebesar 1,5 % p.a. di atas suku bunga acuan, sehingga total bunga efektif menjadi lebih kompetitif.
  • Target penerima: Rumah pertama bagi keluarga berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, termasuk pekerja sektor informal dan pelaku UMKM.
  • Plafon kredit: Maksimum Rp 500 juta untuk rumah tipe sederhana, dengan kemungkinan peningkatan pada daerah dengan kebutuhan perumahan tinggi.
  • Persyaratan dokumen: KTP, KK, slip gaji atau bukti usaha, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi yang berhak.

Skema ini diharapkan dapat menambah lebih dari 500.000 unit rumah terjangkau dalam lima tahun ke depan, sejalan dengan program pemerintah “Rumah untuk Rakyat”. BP Tapera menegaskan bahwa proses pengajuan akan dipercepat melalui sistem digital, sehingga calon pemilik rumah dapat mengajukan permohonan secara online dan memantau statusnya secara real‑time.

Selain itu, BP Tapera berkoordinasi dengan bank-bank mitra untuk menyalurkan dana KPR subsidi, dengan harapan tercipta sinergi antara sektor publik dan swasta dalam penyediaan perumahan yang lebih luas. Pemerintah juga mendukung dengan menyediakan lahan strategis bagi pengembangan perumahan bersubsidi.

Dengan tenor 40 tahun, BP Tapera berharap beban cicilan tidak lagi menjadi penghalang utama bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri, sekaligus meningkatkan tingkat kepemilikan rumah secara nasional.