Aturan Baru: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Sehari Sepekan
Aturan Baru: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Sehari Sepekan

Aturan Baru: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH Sehari Sepekan

LintasWarganet.com – 01 April 2026 | Pemerintah Indonesia mengeluarkan pedoman baru yang mengimbau semua perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) setidaknya satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja menjelang tahun 2024.

Langkah tersebut diharapkan dapat menurunkan beban listrik pada jam operasional kantor, mengurangi emisi karbon, serta meningkatkan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pribadi karyawan.

Beberapa poin penting yang disarankan pemerintah antara lain:

  • Menetapkan satu hari tetap dalam seminggu untuk kerja remote, misalnya pada hari Rabu.
  • Menyediakan infrastruktur TI yang memadai, termasuk jaringan VPN dan perangkat lunak kolaborasi.
  • Melakukan pelatihan manajer dan tim HR tentang pengelolaan kinerja secara virtual.
  • Memantau konsumsi energi secara berkala dan melaporkannya kepada regulator.

Berikut perkiraan dampak energi yang dapat dicapai bila kebijakan ini diadopsi secara luas:

Sektor Pengurangan Konsumsi Listrik (%)
Perkantoran Swasta 5‑7
BUMN 4‑6
BUMD 3‑5

Penerapan WFH satu hari seminggu tidak hanya berkontribusi pada target penghematan energi nasional, tetapi juga memberi peluang bagi perusahaan untuk mengevaluasi fleksibilitas kerja, meningkatkan produktivitas, serta menurunkan biaya operasional fasilitas kantor.

Untuk memastikan keberhasilan, kementerian terkait akan melakukan survei kepatuhan dan memberikan insentif bagi entitas yang berhasil menurunkan intensitas energi secara signifikan.