Eks Polisi di Bali Dihukum 3 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO
Eks Polisi di Bali Dihukum 3 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO

Eks Polisi di Bali Dihukum 3 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO

LintasWarganet.com – 25 Juni 2026 | Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun kepada seorang mantan anggota Direktorat Kepolisian di Bali yang terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Penganiayaan (TPPO). Keputusan tersebut diambil setelah proses persidangan yang menelusuri rangkaian tindakan pelanggaran yang dilakukan mantan polisi tersebut.

Kasus ini bermula ketika korban melaporkan bahwa mantan petugas kepolisian tersebut melakukan tindakan kekerasan fisik dan verbal yang berulang kali mengganggu keamanan dan ketertiban. Bukti-bukti berupa keterangan saksi, rekaman video, serta hasil pemeriksaan medis mendukung dakwaan terhadap terdakwa.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, hakim memutuskan hukuman penjara tiga tahun, sekaligus menambahkan sanksi denda administratif yang harus dibayarkan oleh terdakwa.

Putusan ini diharapkan menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota aparat penegak hukum, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi menjabat. Pihak keluarga terdakwa menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.