Toko Modern Tak Lagi Bisa Buka Sesuka Hati, Banyuwangi Batasi Jam Operasional Demi Selamatkan UMKM
Toko Modern Tak Lagi Bisa Buka Sesuka Hati, Banyuwangi Batasi Jam Operasional Demi Selamatkan UMKM

Toko Modern Tak Lagi Bisa Buka Sesuka Hati, Banyuwangi Batasi Jam Operasional Demi Selamatkan UMKM

LintasWarganet.com – 16 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengumumkan kebijakan baru yang membatasi jam operasional toko modern. Langkah ini diambil untuk memberi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta warung tradisional agar tetap dapat bersaing secara adil di tengah pesatnya perkembangan jaringan ritel modern.

Berikut ini beberapa poin utama kebijakan tersebut:

  • Jam operasional toko modern dibatasi antara pukul 08.00 hingga 21.00 setiap hari.
  • Toko modern yang melampaui batas waktu wajib dikenakan sanksi administratif berupa denda harian.
  • Pemerintah daerah akan melakukan monitoring intensif melalui dinas terkait dan satgas pengawasan.
  • UMKM dan warung tradisional diberikan prioritas dalam alokasi lahan dagang dan fasilitas pemasaran.

Kebijakan ini didukung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banyuwangi, yang menyatakan bahwa pembatasan jam operasional diharapkan dapat menurunkan tekanan kompetitif terhadap pelaku usaha kecil, sekaligus meningkatkan kunjungan konsumen ke toko tradisional.

Jenis Usaha Jam Operasional (baru)
Toko Modern (supermarket, hypermarket) 08.00 – 21.00
UMKM / Warung Tradisional 06.00 – 22.00 (tidak ada pembatasan)

Reaksi dari pelaku usaha beragam. Sebagian pengelola toko modern mengaku perlu menyesuaikan jadwal karyawan dan strategi penjualan, sementara asosiasi pedagang tradisional menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya melindungi mata pencaharian mereka.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi lokal dapat lebih merata, sekaligus mendorong konsumen untuk tetap mengunjungi pasar tradisional dan toko kecil yang menjadi bagian penting dari budaya perdagangan di Banyuwangi.