Selama Masa Transisi, Eksportir SDA Wajib Laporkan Kegiatan Lewat Sistem Layanan Bea Cukai
Selama Masa Transisi, Eksportir SDA Wajib Laporkan Kegiatan Lewat Sistem Layanan Bea Cukai

Selama Masa Transisi, Eksportir SDA Wajib Laporkan Kegiatan Lewat Sistem Layanan Bea Cukai

LintasWarganet.com – 12 Juni 2026 | Dalam rangka mengatur kembali prosedur ekspor sumber daya alam (SDA) selama masa transisi kebijakan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa semua eksportir wajib melaporkan setiap aktivitas ekspor melalui Sistem Layanan Bea Cukai (SSBC). Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan harga, mencegah praktik spekulasi, serta melindungi kepentingan negara.

Bea Cukai menjelaskan bahwa laporan wajib mencakup data lengkap mengenai jenis komoditas, volume, nilai FOB, serta tujuan ekspor. Informasi tersebut akan diproses secara real‑time sehingga otoritas dapat memantau pergerakan SDA secara akurat.

Berikut prosedur pelaporan yang harus diikuti eksportir selama masa transisi:

  1. Registrasi akun pada portal SSBC dan verifikasi identitas perusahaan.
  2. Masukkan rincian barang ekspor, termasuk kode HS, kuantitas, dan nilai transaksi.
  3. Unggah dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan sertifikat asal.
  4. Submit laporan sebelum barang dikirim ke pelabuhan atau bandara.
  5. Tunggu konfirmasi penerimaan laporan dari Bea Cukai dan simpan nomor referensi sebagai bukti.

Apabila eksportir tidak melaporkan atau memberikan data yang tidak akurat, Bea Cukai berhak menolak proses pabean, mengenakan denda administratif, atau bahkan menindaklanjuti dengan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Implementasi sistem ini diharapkan dapat menekan praktik perdagangan yang merugikan negara, seperti under‑pricing atau pengalihan barang tanpa kontrol. Selain itu, data yang terkumpul akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan harga dan kuota ekspor SDA ke depan.

Untuk memastikan kelancaran transisi, Bea Cukai menyediakan layanan bantuan teknis 24 jam melalui call center dan email resmi. Eksportir disarankan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut bila mengalami kendala teknis atau membutuhkan klarifikasi terkait prosedur pelaporan.

Dengan kepatuhan penuh dari seluruh pelaku ekspor SDA, diharapkan stabilitas harga dalam negeri dapat terjaga, sementara pendapatan negara dari sektor ekspor tetap optimal.