Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Akan Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Ditaksir Rp100 Miliar!
Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Akan Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Ditaksir Rp100 Miliar!

Korban Dugaan Penggelapan Dana Umrah Hanania Group Akan Tempuh Jalur Hukum, Kerugian Ditaksir Rp100 Miliar!

LintasWarganet.com – 01 Juni 2026 | Sejumlah jamaah yang menjadi korban dugaan penipuan dana umrah oleh Hanania Group menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah kerugian mereka diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

Pihak korban kini menuntut agar aparat penegak hukum, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), segera melakukan penyelidikan menyeluruh serta melacak aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil penipuan tersebut.

  • Mengajukan laporan resmi ke kepolisian dan menyiapkan bukti pembayaran serta dokumen terkait.
  • Menggugat Hanania Group di pengadilan perdata untuk menuntut ganti rugi.
  • Bekerjasama dengan PPATK untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diperoleh secara tidak sah.
  • Menggalang dukungan publik melalui media sosial guna menekan pihak terkait agar bertindak cepat.

Berikut perkiraan kerugian yang dilaporkan oleh para korban:

Jumlah Jamaah Rata‑Rata Biaya per Jamaah Total Kerugian
≈5.000 ≈Rp20 juta ≈Rp100 miliar

Para korban berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan mengembalikan dana yang telah hilang. Mereka juga menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat terhadap penyelenggara perjalanan umrah untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.