CCTV Rekam Warga Palembang Buang Sampah di Jembatan Ampera, Dikenai Sanksi Administratif dan Sosial
CCTV Rekam Warga Palembang Buang Sampah di Jembatan Ampera, Dikenai Sanksi Administratif dan Sosial

CCTV Rekam Warga Palembang Buang Sampah di Jembatan Ampera, Dikenai Sanksi Administratif dan Sosial

LintasWarganet.com – 23 Mei 2026 | Palembang – Sebuah rekaman video CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang warga bersama anaknya membuang kantong plastik berisi sampah ke Sungai Musi tepat dari atas Jembatan Ampera, ikon kota yang dikenal dengan keindahan arsitekturnya. Insiden yang terjadi pada akhir pekan lalu menimbulkan kehebohan publik dan memicu respons tegas dari pemerintah kota.

Menurut keterangan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kebersihan, tetapi juga mencoreng citra Jembatan Ampera yang selama ini menjadi simbol kebanggaan masyarakat Palembang. “Orang tua seharusnya menjadi contoh yang baik bagi anak, bukan mengajarkan perilaku buang sampah sembarangan, apalagi di lokasi strategis seperti Jembatan Ampera,” ujar Ratu Dewa kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pengungkapan Pelaku

Setelah video viral diunggah melalui akun resmi Wali Kota, Satpol PP Palembang segera melakukan penyelidikan. Tidak lama kemudian, pelaku yang diidentifikasi dengan inisial EF berhasil ditangkap. Petugas menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku tidak mampu membayar denda administratif sebesar Rp 500.000.

Menanggapi hal tersebut, Ratu Dewa menegaskan bahwa sesuai dengan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pelanggar dapat dikenai denda maupun sanksi sosial. Karena pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban denda, pemerintah kota memutuskan menerapkan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar sungai dan area publik lainnya.

Implementasi Perwali No. 17/2026

Perwali tersebut mengatur beberapa tahapan penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah, antara lain:

  • Denda Administratif: Besaran denda ditetapkan sesuai tingkat keparahan pelanggaran, dengan batas minimum Rp 500.000.
  • Paksaan Pemerintah: Jika pelaku tidak dapat membayar, pihak berwenang dapat memerintahkan pelaku melakukan kerja sosial sebagai pengganti denda.
  • Sanksi Sosial: Kegiatan kerja bakti yang melibatkan pelaku bersama warga setempat, bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan.

Kasus ini menjadi contoh konkret penerapan aturan tersebut, sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan menoleransi perilaku pencemaran lingkungan, terutama di area wisata dan landmark kota.

Reaksi Masyarakat

Berbagai lapisan masyarakat Palembang memberikan tanggapan beragam. Sebagian mengapresiasi tindakan tegas pemerintah, sementara yang lain menyoroti perlunya edukasi lebih intensif mengenai pengelolaan sampah sejak dini. Kelompok pecinta lingkungan menambahkan bahwa kejadian ini memperlihatkan betapa pentingnya pengawasan melalui sistem CCTV di titik-titik kritis kota.

Sejumlah warga juga menyarankan peningkatan fasilitas tempat sampah di area Jembatan Ampera dan tepi Sungai Musi, serta penambahan papan edukasi yang mengingatkan pengunjung untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Langkah Lanjutan Pemerintah Kota

Ratu Dewa menegaskan rencana jangka panjang untuk memperkuat sistem pengawasan lingkungan, antara lain:

  1. Memperluas jaringan CCTV di area publik, terutama di tempat-tempat wisata dan jalur utama.
  2. Mengoptimalkan penggunaan teknologi pengenalan wajah untuk mempercepat identifikasi pelanggar.
  3. Melakukan kampanye edukasi kebersihan melalui media sosial, sekolah, dan komunitas lokal.
  4. Meningkatkan jumlah tempat sampah berwarna khusus daur ulang di sepanjang sungai dan jalan utama.

Selain itu, pemerintah kota berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pembersihan rutin Sungai Musi, mengingat sungai tersebut masih menghadapi tantangan pencemaran yang signifikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebersihan bukan hanya tanggung jawab individu, melainkan sebuah kewajiban bersama antara pemerintah, warga, dan sektor swasta. Dengan penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan Palembang dapat terus menjaga keindahan alam serta warisan budaya yang dimilikinya.

Kesimpulannya, rekaman CCTV yang menyoroti perilaku buang sampah di Jembatan Ampera tidak hanya memicu reaksi publik, tetapi juga memicu tindakan administratif dan sosial yang tegas. Pemerintah Palembang menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan peraturan pengelolaan sampah, sekaligus mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan demi kelestarian Sungai Musi dan ikon kota yang berharga.