OJK Jatuhkan Sanksi Rp 875 Juta pada Indosaku karena Penagihan Bermasalah

LintasWarganet.com – 11 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan keputusan penjatuhan sanksi administratif sebesar Rp 875 juta kepada Indosaku, sebuah perusahaan penyedia layanan keuangan berbasis digital. Sanksi tersebut merupakan respons atas temuan penagihan yang dianggap tidak sesuai standar perlindungan konsumen.

Penelusuran OJK mengidentifikasi sejumlah kasus dimana nasabah mengalami penagihan ganda, pemotongan dana tanpa persetujuan yang jelas, serta prosedur penagihan yang tidak transparan. Praktik‑praktik ini melanggar ketentuan Peraturan OJK tentang perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko operasional.

Berikut beberapa poin utama yang ditekankan OJK dalam surat keputusan:

  • Penjatuhan denda administratif sebesar Rp 875 juta.
  • Wajib melakukan perbaikan prosedur penagihan dalam 30 hari kerja.
  • Peningkatan pengawasan terhadap kerja sama dengan pihak ketiga yang terlibat dalam proses penagihan.
  • Pelaporan berkala kepada OJK mengenai langkah‑langkah remediasi dan hasil evaluasi internal.

Selain denda, OJK menuntut Indosaku untuk mengimplementasikan sistem monitoring yang lebih ketat, termasuk audit independen atas seluruh rantai penagihan. Perusahaan juga diminta untuk menyampaikan klarifikasi resmi kepada nasabah yang terdampak serta memberikan kompensasi yang memadai.

Ketegasan regulator ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku industri keuangan digital lainnya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan keuangan yang beroperasi di Indonesia.