OJK Terapkan QR Code pada STTD Pialang Asuransi untuk Tingkatkan Verifikasi

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penerapan teknologi kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi. Langkah ini bertujuan memperkuat mekanisme verifikasi, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan data dalam industri asuransi.

Implementasi QR Code akan dimulai pada kuartal kedua 2024, setelah pialang asuransi melakukan registrasi ulang dan mengunggah STTD yang telah terintegrasi dengan kode QR. Setiap kode QR berisi data krusial seperti nomor registrasi, nama perusahaan, serta masa berlaku STTD, yang dapat dibaca melalui aplikasi resmi OJK atau aplikasi pihak ketiga yang telah disertifikasi.

Manfaat utama penggunaan QR Code antara lain:

  • Verifikasi Instan: Petugas dapat memindai kode QR dan langsung memperoleh data terautentikasi tanpa proses manual.
  • Keamanan Data: Enkripsi pada QR Code mengurangi risiko manipulasi atau pemalsuan dokumen.
  • Efisiensi Operasional: Waktu pengecekan berkurang signifikan, memungkinkan regulator fokus pada pengawasan yang lebih mendalam.

OJK menegaskan bahwa semua pialang asuransi wajib menyesuaikan diri dengan standar baru ini. Kegagalan mematuhi dapat berakibat pada sanksi administratif, termasuk pencabutan STTD.

Penerapan QR Code ini sejalan dengan upaya OJK untuk mengadopsi teknologi digital dalam regulasi keuangan. Sebelumnya, OJK telah mengintegrasikan sistem digital pada laporan keuangan dan prosedur perizinan, sehingga diharapkan ekosistem asuransi menjadi lebih modern dan terpercaya.