BPJPH Antisipasi Perluasan Sertifikasi Halal Oktober 2026

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan serangkaian langkah persiapan menjelang perluasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang dijadwalkan akan berlaku pada Oktober 2026. Kebijakan ini akan memperluas cakupan produk yang wajib memiliki label halal, mencakup sektor makanan dan minuman, kosmetik, serta beberapa produk farmasi.

Penambahan persyaratan bertujuan memperkuat kepercayaan konsumen domestik dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional. BPJPH menilai bahwa persiapan teknis, regulasi, serta sosialisasi kepada pelaku usaha harus dilaksanakan secara terkoordinasi.

Berikut adalah lima langkah utama yang direncanakan:

  1. Penguatan infrastruktur digital untuk pendaftaran dan verifikasi sertifikasi secara online.
  2. Penyusunan pedoman teknis baru yang menyesuaikan standar internasional, termasuk prosedur audit dan pelabelan.
  3. Pelatihan intensif bagi auditor halal, produsen, dan lembaga sertifikasi untuk memastikan pemahaman regulasi terbaru.
  4. Kampanye sosialisasi nasional melalui media massa, seminar, dan workshop yang menargetkan UMKM serta perusahaan besar.
  5. Kolaborasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan, untuk sinkronisasi kebijakan lintas sektor.

BPJPH memperkirakan bahwa implementasi penuh pada Oktober 2026 akan meningkatkan jumlah produk bersertifikat halal sebesar 30 persen dibandingkan tahun 2023. Dampak positif diharapkan tidak hanya pada peningkatan ekspor, tetapi juga pada penciptaan lapangan kerja di bidang audit dan logistik sertifikasi.

Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama terkait kesiapan UMKM dalam memenuhi persyaratan teknis dan biaya sertifikasi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah berencana menyediakan subsidi dan skema pembiayaan khusus bagi pelaku usaha kecil.