KUHP dan KUHAP Baru Tantang Bisnis BUMN
KUHP dan KUHAP Baru Tantang Bisnis BUMN

KUHP dan KUHAP Baru Tantang Bisnis BUMN

LintasWarganet.com – 15 April 2026 | Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Prof. Narendra Jatna, mengingatkan bahwa penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menimbulkan tantangan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ketentuan hukum tersebut memperluas ruang lingkup tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran etika bisnis, sehingga risiko hukum bagi perusahaan milik negara meningkat.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan Prof. Jatna:

  • Penambahan pasal yang mengatur penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pejabat dan direksi BUMN.
  • Penguatan prosedur penyidikan yang menuntut transparansi penuh, termasuk kewajiban pelaporan internal secara real‑time kepada otoritas terkait.
  • Peningkatan ancaman hukuman penjara dan denda yang lebih tinggi, sehingga menuntut perusahaan untuk memperkuat program kepatuhan (compliance) dan audit internal.

Implikasi praktis bagi BUMN meliputi kebutuhan untuk meninjau kembali kebijakan pengadaan, memperketat mekanisme pengawasan internal, serta melatih karyawan mengenai perubahan regulasi. Banyak BUMN diprediksi akan meningkatkan anggaran untuk program kepatuhan dan mengadopsi sistem manajemen risiko berbasis teknologi.

Selain itu, Prof. Jatna menekankan pentingnya koordinasi antara unit hukum, audit internal, dan manajemen risiko dalam menyusun strategi mitigasi. Tanpa langkah proaktif, BUMN dapat menghadapi litigasi yang berlarut‑larut, merusak reputasi, dan mengganggu kinerja keuangan.

Dengan konteks tersebut, para pengambil keputusan di lingkungan BUMN diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan operasional, memperkuat pengawasan, serta memastikan bahwa setiap aktivitas bisnis selaras dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang berlaku.