WN Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, SPDP Tak Kunjung Terbit
WN Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, SPDP Tak Kunjung Terbit

WN Tiongkok Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, SPDP Tak Kunjung Terbit

LintasWarganet.com – 27 Mei 2026 | Kasus tambang emas ilegal di wilayah Lombok Barat kembali menjadi sorotan setelah pihak kepolisian menahan dua tersangka. Salah satunya adalah Warga Negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam operasi penambangan tanpa izin, sementara rekanannya, Faerozzabadi alias Eros, adalah warga Indonesia.

Hingga kini, berkas perkara yang siap masuk persidangan hanya tersedia untuk Faerozzabadi. Untuk tersangka WN Tiongkok, berkas lengkap belum dapat disusun karena Surat Pemberitahuan Dini Penyidikan (SPDP) belum dikeluarkan. Ketiadaan SPDP menghambat proses penuntutan dan memperpanjang masa penahanan.

Berikut beberapa implikasi yang mungkin timbul akibat belum terbitnya SPDP:

  • Penundaan proses persidangan yang dapat memperpanjang masa penahanan tersangka.
  • Keterbatasan bukti yang dapat diajukan di pengadilan.
  • Potensi penurunan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Pihak kepolisian mengindikasikan bahwa dokumen SPDP sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan akan segera diterbitkan. Sementara itu, masyarakat dan LSM lingkungan menuntut tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal demi melindungi keberlanjutan alam Lombok Barat.